Follow Us

Baru Saja Warga Mau Disiplin Ikuti Aturan Pemerintah, Para Anak Buah Jokowi Malah Keluarkan Kebijakan yang Bertolak Belakang dengan Permintaan Sang Atasan: Jadi Harus Bagaimana?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Mei 2020 | 14:26
Salah satu pelanggar di Majalengka yang tidak menggunakan masker di check point perbatasan Cikinjing dengan Kuningan
Tribunjabar.id

Salah satu pelanggar di Majalengka yang tidak menggunakan masker di check point perbatasan Cikinjing dengan Kuningan

New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Strategi utama yang disarankan badan kesehatan dunia ( WHO) tentu saja test, tracing, treat, dan isolate.

Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University Australia memaparkan new normal life adalah bagian dari strategi yang diterapkan selama belum ditemukannya vaksin atau obat untuk virus corona.

"Pembatasan jumlah kerumunan, batasan jarak, keharusan memakai masker di manapun dan bisa dilakukan skrining suhu di tiap kantor atau mall atau sekolah," kata Dicky mencontohkan saat dihubungi Kompas.com (9/5/2020).

Dicky juga menyebut bahwa perjalanan dinas dan pribadi harus dibatasi hanya pada yang benar-benar penting. Anak-anak yang sakit batuk atau flu dilarang ke sekolah atau pegawai flu dilarang masuk kantor.

Menurut Dicky, akan ada perbedaan signifikan antara kondisi new normal dengan sebelum terjadinya pandemi adalah perhatian lebih pada kesehatan individu dan komunitas.

Baca Juga: Isu Dukhan di Malam 15 Ramadhan Tak Terbukti, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hadis yang Menerangkan Adanya Peristiwa Itu: Wallahu Alam Bishawab

Sehingga, ke depannya, menurut Dicky, kegiatan seperti nongkrong atau kumpul-kumpul seharusnya ditekan seminimal mungkin. Moda transportasi juga harus disesuaikan dengan keadaan ini.

"Di transportasi publik, diatur jumlah penumpang per kendaraan (bus atau busway) atau di gerbong kereta api juga wajib diatur," papar Dicky.

Kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan baik dari jumlah kasus dan korban jiwa.

Berdasarkan situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Covid19.go.id, tercatat ada 14.265 kasus, di mana 2.881 pasien sembuh, dan 991 meninggal dunia hingga Selasa (12/5/2020).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest