Follow Us

Setelah Maskapai Boleh Terbang Kembali, Kini Pemerintah Persilakan Warga Naik Bus Antar Kota: Apakah Larangan Mudik Sudah Dicabut?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:39
Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.
Dok.Tribun

Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.

Baca Juga: Ditantang Tukar Nasib dari CEO Jadi Pengangguran, Anak Bungsu Jokowi Ini Balas Cuitan dengan Kalimat Menohok Hingga Bikin Netizen Langsung Terdiam Seribu Bahasa

Ilustrasi mudik.
Sonora.ID/Dian Megawati

Ilustrasi mudik.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Baca Juga: Pandemi Belum Lagi Berakhir, Menhan Prabowo Mendadak Terima Kabar Duka: Ditinggal Pergi Orang Kepercayaannya Waktu Kampanye Pilpres 2019

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan peninjauan terhadap bus Antarkota Antara Provinsi ( AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020 lalu.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang.

Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest