"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.
Meski sudah beroperasi, namun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi.
Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.
Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.
Surat itu mengacu pada PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan PM No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain dari segi sarana transportasi, Kemenhub juga akan mengatur aspek prasaranan yang di dalamnya termasuk terminal, baik kedatangan atau keberangkatan.
Hal ini dilakukan agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
"Jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," ucap Budi.