Follow Us

Setelah Maskapai Boleh Terbang Kembali, Kini Pemerintah Persilakan Warga Naik Bus Antar Kota: Apakah Larangan Mudik Sudah Dicabut?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 10 Mei 2020 | 12:39
Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.
Dok.Tribun

Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus.

Baca Juga: Sosoknya Kerap Jadi Sorotan Gara-gara Isu Perselingkuhan dalam Rumah Tangganya, Kini Ahmad Dhani Pukul Balik Pahlawan Anak Muda Bali Itu: Mas Botak, Kenapa Tak Respon?

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest