Follow Us

Ancam Tembak di Tempat, Polisi Berhasil Lacak Tempat Persembunyian YouTuber Ferdian Paleka Setelah Kabur dari Merak: Tunggu Tanggal Mainnya!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 07 Mei 2020 | 13:23
YouTuber Ferdian Paleka menjadi buronan polisi karena aksi prank sembako sampah
Tangkap layar instagram.com/ferdianpalekaa

YouTuber Ferdian Paleka menjadi buronan polisi karena aksi prank sembako sampah

Fotokita.net - Pelacakan pun masih dilakukan penyidik terkait keberadaan YouTuber Ferdian Paleka yang menjadi buron atas kasus prank sembako isi sampah pada waria.

Ferdian sempat terdeteksi di Merak, Banten, tetapi belum diketahui tujuan dari YouTuber ini.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

Polisi pun masih mencari keberadaan Ferdian. "Pencarian masih belum berakhir, kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," kata Galih.

Sementara ini polisi telah menahan Tubagus Fahddinar alias TB (sebelumnya ditulis T) di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Honda City milik YouTuber Ferdian Paleka disita polisi
Antara.com/Bagus Ahmad Rizaldi

Honda City milik YouTuber Ferdian Paleka disita polisi

Menurut Galih, TB berperan dalam pembuatan video prank tersebut.

"Perannya dia termasuk dalam tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Galih.

Menurut Galih, pasal yang diterapkan untuk menjerat TB sama halnya dengan pelaku lainnya, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Berita Viral di Korea yang Bisa Bikin Netizen Ngenes, Detik-detik Jenazah Pelaut Indonesia Dilempar Ke Laut Gara-gara Kerja Tanpa Batas di Kapal China

"Sementara ini sama, jadi nanti dari proses penyelidikan yang kita lakukan berupaya untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE yang kita persangkakan," pungkasnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest