Follow Us

Dijerat KPK dengan Uang Suap di Tangan, Akhirnya Tokoh Politik yang Pernah Jadi Penasihat Tim Kampanye Jokowi Ini Hirup Udara Segar Setelah 1 Tahun: Berkah Bulan Ramadhan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 April 2020 | 14:54
Muchammad Romahurmuziy ternyata suka naik Harley-Davidson
www.instagram.com/romahurmuziy/

Muchammad Romahurmuziy ternyata suka naik Harley-Davidson

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

Baca Juga: Jadi Orang yang Paling Menentang Soal Lockdown, Perempuan Ini Akhirnya Kena Tulahnya Sendiri: Dikurung Selama 14 Hari

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali. Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga: Jual Seluruh Hartanya Sepulang dari Tanah Suci, Perubahan Drastis Mantan Bintang Film yang Senang Beradegan Buka-bukaan Ini Bikin Kita Terpukau

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest