Follow Us

Pantas Saja Erick Thohir Tenang-tenang Saja dengan Kebijakan Baru Jokowi Ini, Raffi Ahmad Pun Sampai Dibikin Melongo Gara-gara Tingkah Sang Menteri BUMN

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 April 2020 | 12:44
Menteri BUMN Erick Thohir
Tangkap layar akun Instagram @erickthohir

Menteri BUMN Erick Thohir

Fotokita.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden bersama Wakil Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Dilansir dari kompas.com, Presiden Jokowi secara jor-joran mengalokasikan anggaran untuk proses penanganan covid-19.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut sangat berdampak pada pendapatan negara dalam APBN 2020.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 ini Indonesia tengah mengalami musibah pandemi corona yang telah memakan banyak korban.

Mengetahu hal itu, tentu Presiden Jokowi tidak bisa tinggal diam.

Baca Juga: Lagi-lagi Terjadi, Kini 53 Tenaga Medis RSUP Sardjito Yogya Ikuti Jejak Puluhan Koleganya di RS Kariadi Semarang: Terpaksa Jalani Isolasi Gara-gara Pasien Lakukan Hal Ini

Hal itu dikarenakan roda perekonomian nyaris berhenti lantaran banyak orang harus beraktivitas di rumah.

Mengetahui hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah tengah mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke -13 para pejabat kementrian hingga menteri dan anggota DPR.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Virus Corona Nyaris Tembus 5.000 Orang, Ahli Kesehatan Sebut Indonesia Bisa Hindari Gelombang Kedua Pandemi Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini.

Keputusan tersebut akhirnya menunggu instruksi dari Presiden Jokowi.

Dikutip dari Antaranews, usai melalui berbagai pertimbangan dari kepala negara, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR hingga pejabat negara tidak akan menerima THR pada tahun 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, Anggota DPRD, Eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya Jakarta Selatan pada Selasa (14/04/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest