Yang jadi pertanyaan jika SIM sudah mati, selama ada kebijakan ini apakah masih sah dipakai untuk bepergian?
Dilansir dari GridOto.com, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menjelaskan tentang kebijakan terkain Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret-29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan," ujar AKP Rabiin.
AKP Rabiin pun menilai bahwa tidak akan ada penilangan atau razia selama pendemi ini berlangsung.

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," sambung dia.
Dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus Corona. (*)