Follow Us

Kabar Baik di Tengah Pandemi Corona, Polisi Bilang Pemilik SIM Mati Tak Akan Tilang: Tapi, Sampai Kapan Waktunya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:05
Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.
Kompas.com

Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.

Yang jadi pertanyaan jika SIM sudah mati, selama ada kebijakan ini apakah masih sah dipakai untuk bepergian?

Dilansir dari GridOto.com, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menjelaskan tentang kebijakan terkain Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret-29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan," ujar AKP Rabiin.

AKP Rabiin pun menilai bahwa tidak akan ada penilangan atau razia selama pendemi ini berlangsung.

Baca Juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Makin Simpang Siur, Ternyata Keberadaan Istri Pemimpin Korea Utara Itu Tak Lagi Diketahui: Sengaja Dihilangkan Jejaknya?

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tribunnewsbogor.com

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," sambung dia.

Dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah.

Baca Juga: Girang Terpilih Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Anak Milenial Ini Bikin Heboh Gara-gara Tulisan Ini di Akun LinkedIn: Gaji Rp 51 Juta dan Nggak Perlu Ngantor Tak Cukup?

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus Corona. (*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest