Follow Us

Kabar Baik di Tengah Pandemi Corona, Polisi Bilang Pemilik SIM Mati Tak Akan Tilang: Tapi, Sampai Kapan Waktunya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:05
Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.
Kompas.com

Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.

Merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang menjadi kesusahan.

Semenjak adanya virus corona atau covid-19 ini, segala aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah Jawaban Rasulullah Tentang Pahala Shalat Tarawih Malam Keempat dan Doa Penolak Bala Corona dari Imam Besar Masjidil Haram

Salah satunya adalah kewajiban untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, memperpanjang SIM tak bisa dilakukan hanya dirumah saja.

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

Demi melancarkan kebijakan pemerintah terkait social distancing dan karantina mandiri, Satpas Metro Jaya terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Kebijakan tersebut terkait pembuatan atau perpanjang Sirat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup.

Ditutupnya layanan tersebut membuat warga tidak bisa memperpanjang SIM hingga 29 Mei 2020.

Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan itu akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Baca Juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Makin Santer Terdengar, Inikah Sosok Pengganti Pemimpin Korea Utara Itu?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest