Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.
Pada hari ini, Kamis (23/4), kami mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dilantik Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan kalau jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi telekonferensi tersebut.
Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:

Pernyataan tertulis Kemhan RI terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom di jajarannya.
1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
2. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
3. Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus pemnggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dantelah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi.