4. Setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan cq Kabid Infratik Kolonel Arh Ananta Wira I.P, S.Sos.
Setelah adanya surat tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia menjadi negara keempat yang masuk ke dalam daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi Zoom.
Pada beberapa kesempatan, Kemkominfo RI juga sudah menyatakan bahwa Zoom merupakan aplikasi yang patut diwaspadai.
Diketahui juga bahwa Johnny G. Plate, selaku Menkominfo sedang berupaya bersama jajarannya untuk membuat aplikasi telekonferensi layaknya Zoom yang lebih aman.
Untuk kejelasan aplikasi tersebut, hingga saat ini belum diketahui bagaimana perkembangannya.
Namun, tidak ada salahnya jika kita berharap bahwa Pemerintah Indonesia dapat membuat aplikasi yang lebih aman untuk masyarakat dan jajaran pemerintahannya.
(Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas)