"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Ribuan pemudik pejalan kaki asal Pulau Jawa tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (2/62019) dini hari. Sejumlah pemudik lebih memilih beristirahat di Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu jadawal kebarangkatan bus yang melalui kampung halamannya pada pagi hari.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Pemudik dengan sepeda motor memadati lapangan parkir Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali (1/6/2019) Malam. PT ASDP memprediksi, puncak arus mudik dari Bali menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan pelabuhan Gilimanuk-Ketapang terjadi pada H-4 hingga H-2 Lebaran terutama saat sore dan malam har
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa mudik berbeda dari pulang kampung.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.