Follow Us

PSBB Jakarta Masuki Hari Ke-9, Warga Daerah Ini Malah Lakukan Aksi Tawuran Sewaktu Subuh: Apa Penyebabnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 19 April 2020 | 10:37
Pemotor ketakutan karena ada warga Manggarai tawuran.
IG @fakta.jakarta

Pemotor ketakutan karena ada warga Manggarai tawuran.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Baca Juga: Bak Jilat Ludahnya Sendiri, Pemimpin Diktator Ini Mulai Kelimpungan Cegah Virus Corona Masuk ke Negaranya yang Tertutup

Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Ilustrasi PSBB
Tribunnews.com/IQBAL FIRDAUS

Ilustrasi PSBB

Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi dua tahap.

Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Sudah Bilang Minta Maaf Ketua RT Ini Tetap Digelandang Polisi: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Cek Point  PSBB di perbatasan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta,
Rudy Hansend

Cek Point PSBB di perbatasan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta,

Polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest