
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun, rupanya pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.
Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan tiket tersebut.

Baru Bebas Lewat Asimilasi Virus Corona, Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Karena Positif Begini
Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
"Kalau enggak bayar, enggak bakalan keluarlah."
"Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan."
"Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui Tribun Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).