Follow Us

Ingat, Mulai Hari Ini, Polisi Terapkan Sanksi Denda Rp 100 Juta dan Kurungan Buat Pelanggar Aturan PSBB. Ketahui Aturannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 April 2020 | 08:01
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yan
Kompas.com

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yan

Fotokita.net - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Di Tengah Zaman Susah Akibat Wabah Corona, Jangan Bertindak Gegabah. Contohnya, Pak RT yang Jadi Pesakitan di Kantor Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya
PMJ News

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest