Follow Us

Ngamuk dalam Tahanan Gara-gara Tak Dituruti Keinginannya oleh Polisi, Sahabat Dekat Nikita Mirzani Malah Ogah Minta Doa dan Support dari Netizen: Udah Capek Urusan Sama Pihak Berwajib?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 31 Januari 2020 | 14:46
Usianya Baru 9 Bulan dan Masih Menyusu, Bayi Nikita Mirzani Digendong Sembari Tunggu Sang Ibu yang Diamankan Polisi
Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

Usianya Baru 9 Bulan dan Masih Menyusu, Bayi Nikita Mirzani Digendong Sembari Tunggu Sang Ibu yang Diamankan Polisi

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum penangkapan, Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Baca Juga: Pernah Coba Bunuh Diri Beberapa Bulan Lalu, Kini Bintang K-Pop Ini Susul Kepergian Sang Sahabat. Begini Daftar Kelam Industri Pop Negeri Ginseng

Melalui surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan.

Sebab, Nikita Mirzani sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.

Pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya.

Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Kopi Sianida, Sahabat Mirna Salihin Itu Sempat Bongkar Kelakuan Sang Pembunuh Begitu Tahu Korbannya Hilang Nyawa. Bagaimana Kabarnya Sekarang?

Kondisi baby Arkana saat temani Nikita Mirzani ke kantor polisi
Instagram @kriznafahrezi

Kondisi baby Arkana saat temani Nikita Mirzani ke kantor polisi

Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.

Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest