Fotokita.net - Setelah pada 11 November 2019 lalu, presenter kondang Ruben Onsu dan manajemen melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook ke Polda Metro Jaya, kini kasus itu berlanjut. Berikut kabar terbaru proses hukum dari laporan Ruben itu.
Pada Rabu (15/1/2020) siang, manajemen MOP (Media Onsu Perkasa) yang didampingi kuasa hukum, Lena Simanjuntak, diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal ini berkaitan dengan laporan pihak manajemen Ruben Onsu terkait dugaan kasus pembullyan terhadap Betrand Peto.
Dalam pemeriksaan, Ponco, selaku perwakilan dari manajemen MOP diminta keterangan tentang kronologi peristiwa tersebut.

Ruben kaget saat tahu pipi Sarwendah melepuh demi Betrand Peto
Menurut Lena Simanjuntak, polisi telah mengantongi nama pelaku pembullyanterhadapBetrand Peto.
Ia menyebutkan bahwa pelakunya masih di bawah umur.
"Masih anak-anak lah, masih di bawah umur (pelaku)," kata Lena Simanjuntak usai diperiksa.
Terkait jumlah pelaku, Lena belum bisa menyebutkannya.
"Itu belum tahu (jumlahnya). Masih diperiksa dulu kan," pungkas Lena.

Ruben Onsu, Sarwendah dan Betrand Peto dalam acara Brownies
Lena mengatakan, pihaknya sudah mengetahui oknum yang mengedit foto Betrand tersebut. "Sudah (tahu), cuma kalau untuk pelakunya kami belum bisa kasih informasi apa-apa. Masih disimpan dulu," kata Lena.
Satu yang pasti, lpelaku berusia di bawah 17 tahun atau masih di bawah umur. "Masih anak-anaklah, masih di bawah umur," ujar Lena tanpa memberi tahu jenis kelamin pelaku.
Lena menyampaikan pula, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu.
Sementara di tempat terpisah, Ruben Onsu sebagai ayah mengaku lega kasus ini mulai diusut.

Setelah Hebohkan Warganet Karna Hampir Sentuh Payudara Sarwendah, Betrand Peto Lakukan Sesuatu Saat Sarwendah Sedang Menyusui Hingga Sang Adik Terbangun
"Ya cukup lega karena kasusnya terus berkembang dan ini sudah pemanggilan saksi," kata Ruben saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu.
Namun menurut Ruben, oknum yang terlibat bukan hanya dari kalangan anak di bawah umur, melainkan juga orang dewasa.
"Mereka-mereka yang sudah berkeluarga, sudah dewasa gitu banyak," ucap Ruben. Ia mengatakan sudah ada beberapa oknum yang meminta maaf.
Selanjutnya, giliran Ruben yang akan dimintai keterangan oleh pihak polisi. "Minggu depan saya pemanggilan saksi selaku orangtua Betrand," kata Ruben. Kasus ini masuk dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.