Fotokita.net - Setelah sempat hebohkan warga Desa Pogung Jurutengah, Purworejo Jawa Tengah,Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi, Selasa (14/01/2020).
Berdasarkan pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Batu prasasti dijadikan sebagai objek selfie dan keramaian pengunjung di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/1/2020).
Selain menangkap Totok dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka. Salah satunya adalah dokumen untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).
Bahkan unggahan foto-foto kegiatan kelompok tersebut yang tengah melakukan kirab sempat dibagikan oleh akun Twitter @aritsantoso Minggu (12/1/2020) viral di media sosial.
Dalam cuitan akun Twitter @aritsantoso disebutkan bahwa Keraton Agung Sejagat mengklaim diri mereka adalah induk dari seluruh negara di dunia.