Selanjutnya, giliran Ruben yang akan dimintai keterangan oleh pihak polisi. "Minggu depan saya pemanggilan saksi selaku orangtua Betrand," kata Ruben. Kasus ini masuk dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.