Sementara itu, dirinya mengimbau agar keberadaan Pemimpin Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo ini tidak menjadi keresahan masyarakat.
"Pemerintah Purworejo harus memayungi langsung masyarakatnya, memberikan perlindungan, meminta klarifikasi sehingga bisa jadi jelas," tandasnya.

Polisi geledah Keraton Kerajaan Agung Sejagat
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi, Selasa (14/01/2020).
Berdasarkan pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Batu prasasti dijadikan sebagai objek selfie dan keramaian pengunjung di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/1/2020).
Selain menangkap Totok dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka. Salah satunya adalah dokumen untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.(Kompas.com)