Follow Us

Anaknya Tersangkut Kasus Super Serius dalam Sejarah di Inggris, Ayah Mahasiswa Indonesia Ini Ternyata Jadi Buronan Pengadilan. Tapi, Dia Tak Kunjung Dieksekusi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 11 Januari 2020 | 07:18
Ayah Reynhard Sinaga Buron
Tribunnews.com

Ayah Reynhard Sinaga Buron

Fotokita.net - Selama tinggal di Inggris, mahasiswa Indonesia bernama Reynhard Sinaga disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.

Nama Reynhard Sinaga tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga telah memerkosa 159 orang dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Dilansir dari BBC, Reynhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.

Baca Juga: Punya Hobi Fotografi, Rupanya Reynhard Sinaga yang Sudah Bikin Heboh dengan Kasusnya Itu Berniat Kelabui Pemerintah Inggris Gara-gara Alasan Ini

Ia menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, namun tak selesai.

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul 'Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester'.

Akan tetapi, tesis yang diajukan pada Agustus 2016 itu ditolak, dan Reynhard diminta untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Bikin Heboh dengan Kasus Rudapaksa Terbesar dalam Sejarah Hukum di Inggris, Begini Sosok Laki-laki Asal Indonesia yang Dijuluki 'Predator Setan' Ini: Korbannya Nyaris Bunuh Diri

Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.

Diketahui, ia pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.

Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.

Anaknya Jadi Predator Seks Terkejam, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata juga Buronan yang Sedang Dicari di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Tangkap layar Dailymail.com

Anaknya Jadi Predator Seks Terkejam, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata juga Buronan yang Sedang Dicari di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya!

Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.

Baca Juga: Lihat Catatan Kejahatannya yang Bikin Bergidik, Hakim Inggris Menyebut Mahasiswa Indonesia Ini Sebagai Monster. Begini Cara Dia Kelabui Korban untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga: Kisah Tragis Mahasiswa UIN Jakarta: Orangtua Datang dari Luar Kota untuk Ambil Foto Wisuda, Tapi Anak Kebanggaan Mereka Tak Kunjung Tiba. Begini Pesan Terakhirnya Pada Sahabat

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Enggak Cuma Mbak You yang Terawang Ilmu Pengasihan Milik Teddy, Paranormal Kondang Ini Berhasil Bongkar Aura Asli Suami Mendiang Lina Itu yang Jauh Mencengangkan

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Baca Juga: Motor Kesayangan Diamankan Polisi Sewaktu Pelantikan Hingga Jadi Viral, Pejabat Desa yang Sudah Bikin Malu Warganya Itu Malah Komentar Begini. Tak Juga Kapok?

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest