Follow Us

Lihat Catatan Kejahatannya yang Bikin Bergidik, Hakim Inggris Menyebut Mahasiswa Indonesia Ini Sebagai Monster. Begini Cara Dia Kelabui Korban untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 07 Januari 2020 | 08:18
Dijuluki Pemerkosa Terbesar di Inggris, Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Setelah Terbukti Memperkosa 190 Pria
GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC

Dijuluki Pemerkosa Terbesar di Inggris, Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Setelah Terbukti Memperkosa 190 Pria

Fotokita.net - Laki-laki asal Indonesia Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Pria asal Indonesia itu dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan, dan serangan seksual terhadap 48 pria.

Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.

Baca Juga: Bikin Heboh dengan Kasus Rudapaksa Terbesar dalam Sejarah Hukum di Inggris, Begini Sosok Laki-laki Asal Indonesia yang Dijuluki 'Predator Setan' Ini: Korbannya Nyaris Bunuh Diri

Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.

Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia yang menetap di Inggris ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mendapat julukan pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, Reynhard Sinaga terbukti telah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual pada 190 pria.

Pemerkosaan dan serangan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga pada 190 pria itu terjadi dalam kurun waktu dua setengah tahun.

Baca Juga: Tendang Alat Vital Korban dan Ikat Kaki Korban Sebelum Tewas, Ternyata Ketiga Tersangka Adalah Mahasiswa dari Kampus yang Berbeda dengan Korban Diksar Menwa Itu. Lantas, Siapakah Mereka?

Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.

Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest