Follow Us

Sama-sama Pernah Bentuk Pasukan Elit yang Disegani di Medan Laga, Sikap Menteri Kepercayaan Jokowi Ini Setali Tiga Uang dengan Prabowo Soal Pelanggaran China di Laut Natuna: 'Jangan Selalu TNI yang Tampil'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 07 Januari 2020 | 13:58
Rupanya perbuatan China di Natuna adalah untuk menguji klaim mereka atas Laut China Selatan, ini respon Indonesia
South China Morning Post

Rupanya perbuatan China di Natuna adalah untuk menguji klaim mereka atas Laut China Selatan, ini respon Indonesia

Hal ini mengacu persoalan sejumlah kapal asing terutama dari China yang banyak melintasi perairan di Natuna, Kepulauan Riau. Dengan memperkuat Bakamla maka akan meringankan tugas dari TNI Angkatan Laut.

Sebab menurutnya, menghadapi kapal asing yang melintasi perairan Tanah Air hanya perlu dihadapi oleh coast guard.

Baca Juga: Dulu Terbiasa Jadi Pengawal Pribadi Presiden Soeharto, Kini Sosok Jenderal TNI Ini Diminta Prabowo Sebagai Asisten Khusus Sang Menteri Pertahanan. Ternyata Bukan Sembarang Orang!

"Jadi satu semuanya. Kewenangan-kewenangan coast guard ada di Bakamla. Dengan demikian, ada South Chinesse tidak proper ke teknik. Proper teknik itu coast guard, itu aturan internasional. Karena kalau terus TNI yang tampil, kok sangar banget. Itu tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," kata Luhut ditemui di Kantornya Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menyebutkan, RUU Omnibus Law bagian keamanan kelautan akan segera rampung. Kendati diakui pembahasan Bakamla sudah dirembug sejak eranya masih menjabat sebagai Menko Polhukam, pada tahun 2015 silam.

"Dalam waktu tiga bulan ini (akan rampung). Itu sudah lama dibuat sejak zaman saya masih Menko Polhukam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD memimpin rapat koordinasi terkait masalah Laut Cina Selatan. Pasalnya, beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.

Baca Juga: Nelayan Indonesia Disandera Teroris Filipina Selatan, Bekas Anak Buah Prabowo di Kopassus Sebut Sang Menhan Punya Kesempatan untuk Unjuk Gigi: 'Cuma Butuh 10 Menit'

Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS 1982). Sementara Tiongkok, merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982.

Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Mahfud pun sempat berdiskusi dengan Luhut membahas tentang lapisan pengamanan yang berlaku di Indonesia saat ini dan masih ada 17 undang-undang yang mengatur kewenangan berbeda-beda dan akan disederhanakan dalam RUU Omnibus Law.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest