Sejak tahun 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA. Sejak saat itulah sosoknya dikenal luas.
Berbagai keputusannya kerap membuat para koruptor gentar. Bagaimana tidak, koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.
Oleh karena itu, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.
"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

Artidjo Alkosar
Artidjo terkenal garang kepada terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke MA. Ia kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi mulai dari politisi, birokrat, hingga pengacara. Salah satunya, Artidjo pernah melipatgandakan hukuman mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dari 4,5 menjadi 12 tahun. Ia juga menambah hukuman mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto turut merasakan palu Artidjo. Mereka berdua masing-masing divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Pengacara kondang OC Kaligis pun tak lepas dari ketokan palu Artidjo.
Di tingkat kasasi, Artidjo Cs menambah hukuman OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Angka yang mencengangkan. Namun, pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.
Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah. Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.