Follow Us

Dipelototi Jokowi Gara-gara Tolak Tawaran Ini, Anggota DPR yang Pernah Saling Tunjuk dengan Rocky Gerung di Depan Kamera Itu Akhirnya Tumbang dalam Penerbangan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 19 Desember 2019 | 13:51
Politisi PDIP, Adian Napitupulu kolaps karena serangan jantung saat dalam penerbangan ke Palangkaraya.
KOMPAS.com/ IMAM ROSIDIN

Politisi PDIP, Adian Napitupulu kolaps karena serangan jantung saat dalam penerbangan ke Palangkaraya.

Fotokita.net - Pria kelahiran Manado, 9 Januari 1971 ini memiliki nama lengkap Adian Yunus Yusak Napitupulu.

Ayahnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan pernah menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri di Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara), lalu pindah ke Barabai (Kalimantan Selatan), dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).

Sang ayah juga pernah menjadi staf di Kejaksaan Agung. Adian menjadi anak yatim di umur sepuluh tahun ketika ayahnya meninggal dunia.

Baca Juga: Lontarkan Kritik Pedas Soal Kenaikan BPJS, Sosok Anggota DPR yang Mengaku Anak PKI Ini Jadi Viral Saat Rapat Kerja dengan Menkes Dokter Terawan. Siapa Dia Sebenarnya?

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu sudah dua kali dipanggil Presiden Joko Widodo ke istana. Ia ditawari kursi menteri.

Namun, ia menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan untuk mengisi jabatan tersebut.

"Respons presiden hanya menatap tajam saja," kata Adian usai menghadiri Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10).

Meski tak menjadi pembantu presiden, Adian memastikan ia akan berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adian menghabiskan masa kecil hingga dewasa di Jakarta. Ketika menjadi mahasiswa, ia bekerja serabutan sebagai buruh di pabrik yang ada di kawasan Marunda.

Kadang-kadang ia juga bekerja sebagai kondektur bus untuk menambah uang saku. Adian tergerak menjadi aktivis ketika seorang buruh di tempatnya bekerja mengalami kecelakaan kerja.

Buruh itu kehilangan jarinya karena terpotong gergaji mesin. Namun, perusahaan hanya memberi kompensasi Rp 15.000.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest