Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah itu langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.
Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.
Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.

Tak Boleh Pindah Tangan ke Mayangsari, Ini 8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.
Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.
Baca Juga: Tak Lagi Manggung, Mayangsari Kerap Pamer Foto-foto Kompak Keluarga Kecilnya di Instagram
Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.