Follow Us

Baru Sebulan Saling Jabat Tangan, Kini Menkes Terawan dan IDI Kembali Berselisih Paham. Perkaranya Justru Bermula Dari Pernyataan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 02 Desember 2019 | 16:07
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana

Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan kalau hal tersebut salah satu penyebabnya adalah karena tindakan dari dokter.

Kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun mulai angkat bicara karena mendapatkan tudingan tersebut.

Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr HN Nazar, prosedur penanganan medis yang dilakukan dokter telah diatur di dalam sebuah mekanisme yang sangat ketat.

Baca Juga: Lontarkan Kritik Pedas Soal Kenaikan BPJS, Sosok Anggota DPR yang Mengaku Anak PKI Ini Jadi Viral Saat Rapat Kerja dengan Menkes Dokter Terawan. Siapa Dia Sebenarnya?

Mulai dari clinical pathway (CP) di tingkat dokter, Pedoman Pelayanan Kesehatan (PPK) di level profesi, hingga Pedoman Nasional Pelaksanaan Praktek Kesehatan (PNPPK) di tingkat nasional.

"Nah, semuanya itu harus masuk di situ.

"Kalau ada selisihnya, bukan hanya di rumah sakit, dari pembayar yaitu asuransi dan BPJS, tapi dari etika pasti akan kena sanksi berupa sanksi etika dan sanksi profesi," kata Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).

Ia mencontohkan, di dalam penanganan kanker yang membutuhkan tindakan kemoterapi, maka ada sejumlah prosedur berlapis yang harus dilalui.

Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka BPJS juga tidak akan menanggung biaya yang dikeluarkan rumah sakit.

Oleh karena itu, ia menambahkan, seluruh tindakan yang dilakukan dokter harus melalui prosedur dan pengawasan yang ketat.

"Begitu satu item obat tidak cocok dengan kasusnya, itu tidak akan dibayar dan tidak akan diizinkan.

"Kemo ini ketat sekali.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest