Follow Us

Tersenyum Di Depan Kamera Sembari Pamer Jari Tanda Cinta Ala Korea, Terpidana Bom Bali Rangkul Mesra Sang Istri yang Dapat Hadiah Ini dari Pemerintah. Dia Juga Berikan Pesan Begini Buat Teroris

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 21 November 2019 | 11:48
Umar Patek, pelaku teroris Bom Bali I
Youtube (screenshoot)

Umar Patek, pelaku teroris Bom Bali I

Kata Umar Patek, tidak ada alasan bagi kelompok teroris melakukan aksinya di Indonesia, karena pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah semua warganya.

Baca Juga: Pertama Kalinya Jadi Modus Aksi Teror, Begini Penjelasan Ahli Tentang Alasan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Pakai Jaket Ojol

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek, di Lapas Porong, usai menerima status WNI istrinya, Rabu (20/11/2019).

Bom Bali 2002

Bom Bali 2002

Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (20/11/2019).

Surat keterangan WNI diserahkan langsung kepada Ruqayyah binti Husein Luceno, istri Umar Patek, yang diketahui sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.

Surat itu diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kabar itu segera disambut gembira oleh Umar. Dirinya pun pamer kemesraan dengan sang istri kepada sejumlah wartawan di lapas.

Baca Juga: Diduga Meledak Sebelum Kenai Sasaran, Apakah Mungkin Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Lolos dari Gerbang Penjaga dengan Cara Ini?

Menurut Suhardi Alius, pemberian status WNI kepada istri Umar Patek berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.

Bom Bali 2002 silam
AFP

Bom Bali 2002 silam

Pemerintah menganggap Umar Patek berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest