Follow Us

Sempat Dikira Anak Jenderal Karena Tak Ditahan Polisi, Ternyata Pelaku Penabrak Skuter Listrik Itu Adalah Anggota Keluarga Terpandang di Daerah Ini. Ibunya Jadi Senator di Parlemen Lho!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 November 2019 | 08:42
Ammar Nawwar Tri Darma kiri) dan teman-temannya (kanan).
Kompas | Tribun Jakarta

Ammar Nawwar Tri Darma kiri) dan teman-temannya (kanan).

Saat dilihat, Ammar dan Wisnu sudah tak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat dan dinyatakan meninggal dunia.

Ketika dibawa ke rumah sakit, Ammar mengalami pendarahan di kepala dan tulang belakangnya geser.

"Dengkulnya robek, sama luka di ujung jari, kalau Wisnu ada luka di kepala dan perut bagian belakang luka," kata Fajar.

Baca Juga: Sempat Berdebat Sengit Soal Anggaran, Prabowo Subianto Unjuk Gigi di Depan Wakil Rakyat Kita. Sebagai Menteri Pertahanan Prabowo Bisa Minta Seluruh Rakyat Ikut Perang

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.

Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

Teman korban, Fajar, Wanda dan Sri di kediaman Ammar, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2019).
Tribun Jakarta

Teman korban, Fajar, Wanda dan Sri di kediaman Ammar, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2019).

Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.

Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Gaji PNS Golongan Tertinggi Pun Masih Lebih Rendah Daripada Upah Buruh, Lantas Kenapa Tes CPNS Selalu Membeludak? Inilah Alasannya

Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest