
Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.(Kristian Erdianto/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPrabowo: Kalau Terpaksa Perang, Laksanakan Pertahanan Rakyat Semesta!