Follow Us

Sempat Bebas dari Tahanan, Aktivis Eggi Sudjana Kembali Diamankan Polisi. Ada Masalah Baru Lagi?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 20 Oktober 2019 | 19:28
Eggi Sudjana(Foto: Fabian Januarius Kuwado)

Eggi Sudjana(Foto: Fabian Januarius Kuwado)

Fotokita.net - Aktivis Eggi Sudjana kembali diamankan oleh polisi pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (20/10/2019). Pihak kepolisian juga menggeledah rumah Eggi yang sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu. Hingga akhirnya keluar dari tahanan pada 24 Juni.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi mengamankan ponsel Eggi sebagai barang bukti.

"Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya)," kata Asep saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga: Hadir di Acara Pelantikan Sang Bapak, Ada yang Berbeda dari Penampilan Kaesang Pangarep Hingga Sukses Curi Perhatian. Apa Rahasianya?

Tapi, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi. Asep hanya membenarkan terkait penangkapak tersebut.

Kini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. "Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.

Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Disebut Sahabat Oleh Jokowi dalam Pidato Perdana Usai Pelantikan, Politikus Gerindra Ini Kini Diprediksi Dapat Kursi Menteri

Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Fadli Zon saat membesuk Eggi Sudjana, politisi PAN itu kemungkinan menderita Fobia ruangan sempit, karenanya dia seperti itu.
Google Image

Fadli Zon saat membesuk Eggi Sudjana, politisi PAN itu kemungkinan menderita Fobia ruangan sempit, karenanya dia seperti itu.

Pada 12 Juli lalu, pengacara Eggi, Alamsyah, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).

Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Dilantik, Sederet Pekerjaan Rumah Telah Menanti. Salah Satunya, SD Inpres di Karawang yang Tak Lagi Punya Ruang Kelas Ini

Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut. (Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest