Follow Us

Sebentar Lagi Dilantik Jadi Anggota DPR RI Bergaji Ratusan Juta Per Bulan, Akankah Mulan Jameela Turuti Pesan dari Fahri Hamzah yang Terpental dari Senayan?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 30 September 2019 | 19:12
Melenggang ke Senayan Bergaji Rp 136 Juta, Mulan Jameela Sempat Pendam Rapat-rapat Kematian Anak Ahmad Dhani
Instagram/mulanjameela1

Melenggang ke Senayan Bergaji Rp 136 Juta, Mulan Jameela Sempat Pendam Rapat-rapat Kematian Anak Ahmad Dhani

Fotokita.net - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Mulan Jameela berhak mendapatkan kursi anggota DPR RI.

Dia ditetapkan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihannya, Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Kabar lolosnya sang penyanyi jadi anggota dewan di Senayan terungkap lewat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Pamer Foto Sewaktu Diklat Kader Lewat Insta Story, Kenapa Mulan Jameela Berikan Sikap Hormat dengan Tangan Kiri? Apa Artinya?

Usut punya usut, berdasarkan ketetapan KPU tersebut, Mulan Jameela berhasil menggantikan rekan separtainya di Partai Gerindra bernama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Meski belum resmi dilantik, nyatanya segudang fasilitas menggiurkan rupanya siap menanti ibu 4 anak tersebut.

Bagaimana tidak, semua fraksi di DPR RI baru saja menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota dewan di tahun 2019.

Mulan Jameela saat datangi acara partai politik pengusungnya
Instagram @mulainjameela1

Mulan Jameela saat datangi acara partai politik pengusungnya

Mengutip YouTube BeritaSatu pada (25/4/2018), gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar Rp72,3 juta per bulan disetujui untuk naik menjadi Rp136 juta per bulan.

Nominal itu bahkan termasuk tunjangan perjalanan, rumah dinas, hingga uang pensiun yang tak kalah besar.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest