
Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus. (Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dengan Mata Berkaca-kaca"