Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.

Mulan Jemeela dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan. Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:
Telah berumur 21 tahun
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,
Sehat jasmani rohani,
Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain,