Fotokita.net - Revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah disahkan oleh DPR RI periode 2014 - 2019. Hasil perbaikan UU KPK itu masih terus menuai protes hingga saat ini.
Maklum, ada banyak pihak dan elemen masyarakat khawatir atas UU KPK itu menjadi celah baru dalam praktik korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI pun terlihat enggan untuk menarik kembali hasil revisi yang telah disahkan itu. Sejak awal pun, pemerintah dan DPR RI terlihat kompak dalam mengesahkan revisi UU KPK itu.
Keberadaan KPK di Indonesia disebut-sebut menghambat investasi. Rupanya, data berkata lain. KPK, yang telah berdiri sekitar 17 tahun justru positif bagi dunia usaha dan investasi.
Hal tersebut ditunjukkan oleh Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Dalam IPK 2018, Indonesia naik ke posisi 89 dari 180 negara.
IKB Indonesia juga mengalami kenaikan siginifikan dalam 4 tahun terakhir. Kedua indeks di atas menunjukkan korupsi dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat minat investasi, lantaran menyebabkan ekonomi tinggi.

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) bersiap menyerahkan dokumen pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kiri), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kir
Tak berhenti sampai situ, data World Bank bertajuk World Development Indicators tahun 2018 juga menunjukkan investasi yang membaik selama beberapa tahun terakhir.
Data itu mencatat, rasio pembentukan investasi terhadap PDB Indonesia dibanding negara-negara ASEAN, India, dan China merupakan kedua tertinggi setelah China sebesar 32, 3 persen dari PDB tahun 2018.
Sementara China, berada di angka 42,6 persen dari PDB. Adapun India berada di urutan ketiga setelah Indonesia sebesar 28,9 persen dari PDB negaranya.