Dalam aksi tersebut, ke-6 mahasiswi itu membawa poster bertuliskan "zinahi saja aku, jangan zinahi negaraku".

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berjalan kaki sambil membawa poster saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019).
Mereka berfoto mengangkat poster tersebut dan kemudian tersebar di media sosial."Sementara kami selidiki, mereka memang mahasiswa kami," ujar Wakil Rektor III Uniska, Idzani Muttaqin, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Idzani mengaku, tidak mengetahui secara pasti dari fakultas mana ke-6 mahasiswa tersebut.
Tapi saat ini pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak Uniska.
Namun, Idzani memastikan, jika ada unsur kesengajaan menulis dan berfoto menggunakan poster pada unjuk rasa tersebut, ke-6 nya dipastikan akan diberi sanksi.

Ribuan mahasiswa mengikuti aksi #GejayanMemanggil di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi demonstrasi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta itu, mereka menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan kor
"Tentu akan ada sanksi untuk mereka, saat ini lembaga etik yang memprosesnya, kemungiman Senin sudah keluar hasilnya," tambah Idzani.
Idzani menyebut, ke-6 mahasiswi tersebut sudah meminta maaf kepada almamater Uniska.
Tak hanya itu, mereka juga meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagram masing-masing.