Fotokita.net - Publik telah dikejutkan dengan prestasi Jakarta dalam hal indeks kualitas udara sebuah kota besar. Sayangnya, prestasi itu bukanlah sesuatu hal yang pantas kita banggakan terhadap Ibu Kota Indonesia ini. Publik pun ramai-rama membincangkannya.
Pada Senin (29/7/2019) pagi DKI Jakarta menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan informasi dari situs AirVisual. AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia.
Pada pukul 09.38 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 117,3 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Lantaran hal itulah yang mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra. Sidang perdana gugatan itu rencananya digelar pada Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Foto-foto Warganet Jadi Bukti Polusi Jakarta Terburuk Sedunia
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbanyak transportasi umum yang menggunakan tenaga listrik. Hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Apalagi, kualitas udara di Jakarta tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia.
"Ya mestinya sudah dimulai. Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Nanti akan saya juga sampaikan ke Gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Jokowi juga menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta harus melakukan upaya untuk memaksa para warganya menggunakan transportasi umum.
Namun, terkait cara agar warga DKI Jakarta menggunakan transportasi umum, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Anies.
"Skemanya seperti apa, terserah Gubernur. Apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tak mau masuk ke transportasi umum massa," kata dia.
Jokowi juga memastikan dalam waktu dekat ia akan menandatangani peraturan presiden yang mengatur mobil listrik. Ia berharap dengan perpres itu, pengembangan mobil listrik segera dimulai. Pemerintah juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang pengembangan mobil listrik tersebut.
"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana (kendaraan listrik), semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar nonfosil, arahnya ke sana," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi telah menegaskan komitmen untuk mengatasi polusi udara yang buruk di dunia itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan 14 rencana yang akan dikerjakan sampai 2030 untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca Juga: Dinilai Tak Layak Lagi Jadi Ibu Kota, Foto-foto Ini Bukti Jakarta Masih Bisa Dibanggakan Warganya
Semua rencana itu tercantum dalam peta jalan atau roadmap bertajuk "Jakarta Cleaner Air 2030".
"14 rencana aksi, antara lain monitoring kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penerapan uji emisi kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jumat (26/7/2019).
Rencana lainnya yakni pengendalian kualitas udara kegiatan industri dan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan.