Follow Us

Sempat Jadi Kepala Berita New York Times, Pelaku Penembakan Orangutan Ini Diganjar Hukuman Ringan. Begini Kondisi Terkini Si Korban Orangutan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 01 Agustus 2019 | 08:23
Hope, orangutan yang dihujani 74 peluru.
Binsar Bakkara / AP / nbcnews.com

Hope, orangutan yang dihujani 74 peluru.

Fotokita.net - Induk orangutan itu diberondong 74 peluru pada pertengahan Maret 2019 dan melukai kaki, tangan, mata, dan jari tangannya. Hope kemudian ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kondisinya sempat kritis akibat banyaknya peluru senapan angin itu.

Kini, pelaku penembakan terhadap induk orangutan itu telah mendapatkan hukuman. Sayangnya, dua remaja asal Aceh yang menjadi pelaku penembakan orangutan betina bernama Hope dengan 74 peluru beberapa waktu lalu, dikenai sanksi yang relatif ringan. Kedua remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengumandangkan azan Maghrib dan Isya selama satu bulan.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Jakarta Siapkan Peta Jalan. Foto Ini Kukuhkan Kualitas Udara Ibu Kota yang Tak Sehat!

Hope, satu individu induk orangutan menjalani perawatan intensif
HANDOUT

Hope, satu individu induk orangutan menjalani perawatan intensif

Terkait lokasi, mereka harus membawakan panggilan shalat saat hari sudah petang dan menjelang malam, di masjid atau mushala desa tempat mereka tinggal, yakni Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sebagaimana diberitakan ABC, sanksi itu diterapkan kepada dua pelajar SMP itu dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak bisa ditindak secara pidana.

Bukan mendapat dukungan, pemberian sanksi sosial jenis ini justru mendatangkan banyak kecaman, karena dinilai tidak mendatangkan efek jera. Apalagi dengan melihat kondisi Hope yang saat ini mengalami kebutaan permanen akibat puluhan senapan angin yang bersarang di hampir sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Jakarta Siapkan Peta Jalan Urusan Sampah, Surabaya Punya Contoh Aksi Nyata. Pantaskah Kita Bandingkan Data Kelola Sampah Dua Kota Besar Ini?

Direktur Center for Orangutan Protection (COP) Ramadhani, begitu menyayangkan mengapa kasus ini dibawa ke jalur hukum, malah kedua pelaku dikembalikan ke orangtua.

Hope, orangutan yang dihujani 74 peluru.
Binsar Bakkara / AP / nbcnews.com

Hope, orangutan yang dihujani 74 peluru.

“Memang kedua pelaku masih anak-anak saya paham ada UU Perlindungan Anak, tapi tindakan yang mereka lakukan di atas kewajaran anak di bawah umur," kata Ramadhani.

"Karena mereka cukup berani mengambil anak orangutan dari induknya, kemudian menembaki induknya dengan setidaknya 74 peluru senapan angin lalu mereka juga melanggar aturan penggunaan senapan angin," lanjutnya.

Ramadhani menyebut masih ada jalur hukum dapat ditempuh dengan menyesuaikan usia kedua pelaku. "Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU No 5 Tahun 1990, baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka," ucap Ramadhani.

Baca Juga: Dalam Masa Kerja 4,5 Tahun, Menteri Susi Pudjiastuti Tangkapi Ratusan Kapal Pencuri Ikan. Salah Satunya, Kapal Ikan Buronan Interpol Ini!

Berita tentang orangutan Hope di koran The New York Times
Screenshot koran The New York Times

Berita tentang orangutan Hope di koran The New York Times

"Kalau hanya dikembalikan ke orangtua seperti ini, seolah-olah UU Konservasi SDA itu tidak ada," ungkapnya. Ia menyebut penanganan kasus ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus perlindungan satwa langka, termasuk orangutan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus penembakan orangutan Hope sudah selesai.

Faktanya bahwa pelaku penembakan adalah dua anak dibawah umur. Keduanya merupakan warga Kota Subulussalam. Keduanya berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Propinsi Aceh.

Berdasarkan hasil persidangan, keduanya divonis melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Ular Mematikan asal Australia yang Ditemukan di Papua Ini Renggut Nyawa Anggota Brimob dengan Bisa yang Menyebar Lewat Kelenjar Getah Bening!

"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan juga sebagai bentuk penyadartahuan untuk seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Rabu (31/7/2019).

Sanksi sosial untuk efek jera Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2). Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

Hasil diversi disebutkan kedua pelaku mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku. Yakni, pertama, wajib azan magrib dan salat isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa. Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala.

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait,” ujar Sapto Aji.

Kondisi terkini orangutan Hope Pada bulan Maret 2019 lalu, satu individu orangutan ditemukan kritis dengan 74 peluru dari senapan angin bersarang ditubuhnya. Individu orangutan berjenis kelamin betina ini kemudian dievakuasi dan mendapat perawatan intensif.

Individu orangutan ini diberi nama Hope. Bersama Hope juga ditemukan anakorangutan yang kemudian mati karena kekurangan gizi. Kasus penembakan ini kemudian viral dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian dan penyidik BKSDA.

"Sampai saat ini Hope masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit Sumatera Utara dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya," ungkap Sapto Aji.

Source : Kompas.com

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest