Ramadhani menyebut masih ada jalur hukum dapat ditempuh dengan menyesuaikan usia kedua pelaku. "Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU No 5 Tahun 1990, baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka," ucap Ramadhani.
"Kalau hanya dikembalikan ke orangtua seperti ini, seolah-olah UU Konservasi SDA itu tidak ada," ungkapnya. Ia menyebut penanganan kasus ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus perlindungan satwa langka, termasuk orangutan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus penembakan orangutan Hope sudah selesai.
Faktanya bahwa pelaku penembakan adalah dua anak dibawah umur. Keduanya merupakan warga Kota Subulussalam. Keduanya berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Propinsi Aceh.
Berdasarkan hasil persidangan, keduanya divonis melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan juga sebagai bentuk penyadartahuan untuk seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Rabu (31/7/2019).
Sanksi sosial untuk efek jera Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2). Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
Hasil diversi disebutkan kedua pelaku mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku. Yakni, pertama, wajib azan magrib dan salat isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa. Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait,” ujar Sapto Aji.