Hartanya Tembus Rp 62 Miliar, Rektor UI Sampai Bikin Jokowi Turun Tangan Karena Heboh Masalah Ini, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:22
Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Fotokita.net - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan. Hartanya tembus Rp 62 miliar dalam waktu tiga tahun. Sorotan tajam atas harta Rektor UI muncul dariBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

BEM UI mengungkapkenaikan kekayaan Rektor UI dalam laporan LHKPN melalui akun Instagram @bemui_official. BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari melonjak Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.

Terkini, harta kekayaan Rektor UI tembus Rp 62 miliar. Ternyata Rektor UI Ari Kuncoro sampai bikin Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya jadi sorotan publik di jagat maya.

Baru-baru ini, BEM UI mencatat harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp 27 miliar. Namun dalam tiga tahun naik menjadi Rp 62 miliar saat Ari Kuncoro menjadi rektor.

BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan tersebut naik Rp 35 miliar dalam tiga tahun. "Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat, yakni 3 tahun, dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia," tulis admin Instagram BEM UI.

"Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?" sambung admin Instagram BEM UI.

Terkait sorotan tajam BEM UI itu, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan, kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun logis jika LHKPN yang dilaporkan berasal dari dua sumber. Amelita juga menerangkan, istri Ari Kuncoro kini menjabat Kepala Eksekutif LPS.

"Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama," terang Amelita kepada wartawan yang menghubunginya pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Wajah Jokowi Sampai Berubah, Farel Prayoga Mantap Bilang Begini Soal Tujuan Hidupnya, Foto Sang Penyanyi Cilik Goyang Istana Negara Disorot

Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Amelita mengatakan, semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui LHKPN dan LHKASN.

"Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah," terang Amelita panjang lebar.

Amelita menyebutkan, kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi. Dia menerangkan sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.

"Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI," urai Amelita.

Mendengar kritik atas hartanya yang tembus Rp 62 miliar dalam waktu tiga tahun,Rektor UI Ari KuncoroAri Kuncoro buka suara. Dia menyebut harta yang tertera dalam LHKPN merupakan kekayaan gabungan bersama istrinya, Lana Soelistianingsih.

"Betul gabungan (dengan istri)" ujar Ari, kepada wartawan yang meminta tanggapannya pada Senin (29/8/2022).

Ari menuturkan istrinya menjabat Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Istirnya sudah menjabat pimpinan LPS selama tiga tahun. "Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu," sebut Ari.

Ari Kuncoro menjabat Rektor UI untuk periode 2019-2024. Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menempuh studi S1 di Fakultas Ekonomi Bisnis UI dengan konsentrasi bidang ekonomi moneter. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Master of Arts dari University of Minnesota pada 1990. Gelar doktoralnya didapat dari Brown University pada 1994, dengan konsentrasi pada urban economics, industrial organization and applied econometrics.

Baca Juga: Tangis Paskibra Pecah Merah Putih Gagal Berkibar, Anak Jokowi Sampai Ulangi Satu Kata Ini, Foto Upacara HUT RI di Solo Jadi Sorotan

Antara

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Ari Kuncoro memulai kariernya sejak 1994 sebagai peneliti di LPEM-FEUI. Dia pernah menjadi sekretaris di program pasca sarjana FEUI dan menjadi pembantu dekan bagian akademik FEUI. Tak hanya itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Dekan FEB UI, kemudian berlanjut menjadi Dekan FEB UI untuk periode 2013-2017 dan 2017-2019.

Pada 2017-2020, Ari menjabat sebagai dewan komisaris utama Bank Negara Indonesia (BNI), yang juga merupakan perbankan pelat merah. Lalu pada 2020, dia diangkat menjadi wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.

Rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI Prof Ari Kuncoro bermula dari meme poster 'Jokowi King of Lip Service' yang diunggah BEM UI pada Juli 2021. Dari situlah terungkap sang rektor juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BUMN sejak 2020 lalu.

Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam pasal 35 huruf C tertulis rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Karena masalah rangkap jabatan itu, Rektor UI Ari Kuncoro sampai bikin Presiden Jokowi turun tangan. Foto sosok sang rektor jadi sorotan di jagat maya lantaran kritik bertubi-tubi soal rangkap jabatan itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI diterbitkan hingga kembali jadi bahasan. Pasalnya, dalam aturan baru, Rektor Universitas Indonesia (UI) mungkin untuk merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Dalam versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.

Terkini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan Rektor UI rangkap jabatan komisaris, kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Baca Juga: Ini Profil Hermanto Dardak yang Bikin Jokowi Ambil Keputusan Penting Buat Jakarta, Foto Ayah Wagub Jatim Dibanjiri Doa

Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Majelis Wali Amat (MWA) UI buka suara soal Statuta UI yang baru. MWA mengklaim proses perubahan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. "Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI, Saleh Husin.

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.

Saleh mengatakan MWA menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut pada Senin (19/7/2021). Pihaknya akan lebih dulu mempelajari untuk kemudian dirapatkan di MWA untuk membuat aturan-aturan turunannya.

"Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujarnya.

Berbagai kritik kemudian bermunculan dengan perubahan Statuta terbaru tersebut. Salah satunya dari akademisi LIPI. "Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," urai Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor pada Rabu (21/7/2021).

Kontroversi perubahan Statuta UI ini meluas. Firman memandang tak hanya bisa menghilangkan kepercayaan rakyat, perubahan Statuta UI tersebut juga bisa kian menguatkan pandangan miring terhadap penguasa. "Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ujar pria yang juga mengajar di UI ini.

Tak hanya itu, politisi PKS juga mendorong PP yang baru patut dikecam. PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah. "Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," tegas Mardani.

Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisaris. Hal ini dilakukan usai dikritik dari berbagai pihak soal rangkap jabatan yang dilakukannya sejak 2020 lalu.

Pada Kamis (22/7/2021) pihak Bank BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: Ini Biodata dan Profil Farel Prayoga Mantan Anak Jalanan yang Bikin Iriana Jokowi Joget, Foto Aksinya di Istana Merdeka Viral

Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya