Punya Niat Bohong, Ini Alasan Kolonel Priyanto Lolos dari Hukuman Mati, Foto Pembunuh Handi dan Salsabila Terus Dikecam

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:14
Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

Fotokita.net - Kolonel Priyanto, dalang pembuang jasad korban tabrak lari Handi Saputra (18 dan Salsabila (14) disebutkan punya niat untuk berbohong. Oknum TNI AD ini dikabarkan lolos dari hukuman mati. Meskipun begitu, foto pembunuh Handi dan Salsabila terus dihujat.

Kolonel Priyanto dan dua pelaku lainnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh mulai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini viral setelah kedua korban kecelakaan laku lintas ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Peristiwa nahas itu bermula dari perjalanan selepas tugas dari Jakarta. Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya itu menuju Jawa Tengah dengan menggunakan mobil melintasi rute jalur Selatan

Pada 3 Desember 2021 atau lima hari sebelum kasus kecelakaan itu Kolonel Priyanto berada di Jakarta mendapat perintah dari atasannya, Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Watambone. Kolonel Priyanto dimintauntuk mengikuti kegiatan Evaluasi bidang Intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 desember 2021.

Baca Juga: Buang Jasad Handi dan Salsabila, Foto Kolonel Priyanto di Bui Terlanjur Dihujat, Ternyata Anak Buah Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Selepas kegiatan itu Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa tengah. PadaRabu (8/12/21) Kolonel Priyanto melalui jalur Darat dengan mengendarai mobil Jenis Isuzu Panther Warna Hitam Bernopol Plat B 300 Q. Kabarnya mobil tersebut baru di beli dia satu mobil bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko (Anggota Kodim Gunung Kidul/Kodam Diponegoro) dan Kopda Ahmad Sholeh (anggota Kodim Demak/kodam Diponegoro).

Selepas kecelakaan itu mereka membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila di dua tempat berbeda yaitu Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap, dan kemudian di Sungai Serayu, yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas.

Bahkan setelahnya Kolonel Priyanto sempat pulang ke Gorontalo, Ia mendarat dengan selamat di Bandara Jalaludin, Gorontalo. Saat tiba di markasnya ia sama sekali tidak menyampaikan peristiwa tersebut pada atasannya. Bahkan, ia mencoba menyembunyikan, namun penemuanjasad Handi dan Salsabila akhirnya menyingkap keterlibatan Kolonel Priyanto.

Sejak kasus pembuangan jasad Handi dan Salsabila viral, Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya itu sudah membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Terlebih lagi, saksi mata memiliki bukti foto yang menunjukkan ketiga oknum TNI AD membawa pergi tubuh Handi dan Salsabila usai kecelakaan.

Baca Juga: Buang Handi Saputra Hidup-hidup, Foto Tampang Kolonel Priyanto Disebut Biadab, Ternyata Pelaku Punya Pengalaman Intelijen

Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

Ketigaoknum anggota TNI yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila saat ini sudah membuat pengakuan.Namun terdapat perbedaan pengakuan antara Kolonel Priyanto dengan dua pelaku lain yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh. Koptu A Sholeh mengaku dirinya mengusulkan membawa kedua korban ke rumah sakit. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sementara Koptu A Sholeh di Kodim Demak dan Kopda Andreas Dwi Atmoko bertugas di Kodim Gunung Kidul.

Menurut pengakuan Koptu A Sholeh, ia kala itu mengemudikan mobil yang ditumpangi ketiganya pada Rabu (8/12/2021) sore. Mobil tersebut menabrak sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua korban kemudian dibawa ke mobil seusai kecelakaan tersebut. Koptu A Sholeh yang kala itu mengemudikan mobil menyarankan agar membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat.

Namun saran tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto hingga kemudi diambil alih olehnya. Kolonel Priyanto mengemudikan mobil melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta. Ditambahkan oleh pelaku Kopda Andreas, sesampainya di Cilacap Kolonel Priyanto memerintahkan agar membuang jasad Handi-Salsabila ke Sungai Serayu dari atas jembatan.

Baca Juga: Terkuak! Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Punya Pangkat Tinggi, Foto Pelaku Sengaja Disebarkan

Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021). Tak hanya itu, seusai membuang jasad korban, Kolonel Priyanto meminta hal tersebut tidak diceritakan ke siapapun.

Ia meminta Kopda Andreas dan Koptu A Sholeh merahasiakan pembuangan jasad Handi-Salsabila. Pernyataan dari dua pelaku, Kopda Andreas dan Koptu A Sholeh berbeda dengan pengakuan dari Kolonel Priyanto. Pelaku Kolonel Priyanto mengakui kesalahannya menabrak sejoli Handi-Salsabila pada Rabu (8/12/2021).

Dalam pengakuannya, Kolonel Priyanto sempat mencari rumah sakit terdekat. Namun seusai berkeliling, ketiganya tak menemukannya. Namun tiba-tiba, ketiganya memutuskan membuang jasad Handi-Salsabila ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Pernyataan dari Kolonel Priyanto itu diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus, Sabtu (25/12/2021).

Terdapat perbedaan dalam pernyataan ketiganya soal rencana sebelum pembuangan jasad korban tersebut. Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, ketiga pelaku terancam Pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Hidup Sebelum Dibuang, Foto Korban Tabrak Lari Anggota TNI Terus Diratapi, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Kini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyampaikan tiga oknum penabrak Handi dan Salsabila sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto punya niat bohong atau ada usaha untuk berbohong.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada awak media di Kantor Kominfo, Selasa (28/12/2021).

Andika menuturkan untuk mempermudah pemeriksaan, ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika menyebut pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan secara terpusat di Jakarta.

Baca Juga: Foto Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila Disebarkan, Ahli Forensik Polri Ungkap Korban Masih Bernyawa Sebelum Dibuang

Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

"Tapi setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.

Andika mengatakan Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer di Jakarta. Sementara dua oknum TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.

Lebih lanjut Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup. Rupanya, ini alasan Kolonel Priyanto lolos dari hukuman mati.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tegas Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Foto Penabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagrek Disebarkan, Ayah Korban Beri Pesan Begini Buat Pelaku yang Buang Jasad Anaknya ke Sungai

Facebook

Kolonel priyanto disebut punya niat bohong dalam pemeriksaan kasus pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya