Foto Tampang Tukang Bakso di Makassar Jadi Tersangka Tersebar, Anggota DPR Sampai Kaget Begitu Tahu Akar Masalahnya

Rabu, 22 Desember 2021 | 19:10
Istimewa

Foto tampang Kurdas tukang bakso di Makassar itu tersebar luas usai ditetapkan jadi tersangka. Anggota DPR syok tahu pemicu kasusnya.

Fotokita.net - Seorang tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Kurdas ditetapkan sebagai tersangka olehPolsek Biringkanaya. Akibatnya, foto tampang tukang bakso ini tersebar luas di media sosial. Anggota DPR sampai kaget setelah tahu akar masalah yang dialami Kurdas.

Kurdas memilikiruko yang dijadikan tempat jualan bakso di kawasan Pasar Niaga Daya (PND). Usai jadi tersangka, Kurdas banyak ditemui awak media yang ingin tahu akar masalah yang dialaminya.

Kurdas kemudian menjelaskan kasus yang menimpanya. Semua itu bermula dari pemilik baja ringan yang dia geser di dekat tempatnya berjualan bakso.Tepatnya pada Juli 2020, dia melihat kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya sehingga dia memilih menggeser baja ringan tersebut.

Kurdas merasa terganggu dengan adanya kanopi yang menempel di dinding ruko miliknya. "Jadi itu bukan dibongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan," ungkap Kurdas.

Namun, sebelum menggeser kanopi yang menempel di rukonya, ia sempat bertanya."Saya sempat tanyakan, ini bangunan (atap kanopi) siapa yang punya? Apakah pengelola kasih izin, dibilang tidak," kata Kusdar yang ditemui awak media, di salah satu warkop Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/12/2021) siang.

Baca Juga: Foto Tampang Mantan Driver GoCar yang Cabuli Perawat Disebarkan, Ini Modus Pelaku

Tukang bakso ini juga menerangkan, kerangka baja ringan tersebut ke depannya akan membahayakan bangunan ruko miliknya karena bertumpu pada bangunan ruko miliknya.

Dia juga mengatakan kerangka baja ringan yang dia geser itu sebenarnya dibangun di atas fasilitas umum (fasum). Dia pun sempat mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tak menemukannya.

"Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat," katanya. "Terus bagaimana siapa yang punya? Tidak ada yang mengaku. Jadi saya gesermi," sambungnya.

Setelah ia menggeser atap kanopi itu, keesokan harinya, kata Kusdar, barulah Kadir yang melaporkan dirinya ke Polsek Biringkanaya datang mengakui bahwa bangunan itu miliknya.

Namun, Kadir lanjut H Kurdas datang dengan membawa sebilah parang. "Ini ada videonya, istrinya dulu datang marah-marah baru datang dia (Kadir) bawa parang," ujarnya. Atas dugaan pengancaman itu, pihaknya pun melaporkan kasus itu ke Polsek Biringkanaya.

Baca Juga: Tantang Habib Bahar Bin Smith, Foto Tampang Anggota TNI Tersebar Luas, Netizen Ingat Momen Kopassus Serbu Lapas

Kadir ditetapkan tersangka pasal 335 KUHPidana. Namun, setelah Kadir tersangka, polisi kata Kurdas merubah pasal yang awalnya 406KUHPidana tentang pengrusakan menjadi 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Atas perubahan pasal itu, karyawannya pun ikut terjerat dan saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Padahal, kata dia, saat menggeser atap kanopi itu, Kurdas melakukan seorang diri.

"Sendirika geserki itu kanopi, karena menempel di bangunanku. Tapi berubah pasalnya, jadi karyawanku juga ditahan kasihan padahal tidak terlibat ji dia," bebernya.

Ia pun menilai, kasus yang dialamatkan terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan penrusakan itu, dimasukkan Kadir sekitar Juli 2020, namun pemanggilan terhadap dirinya baru dilakukan dua bulan terakhir.

"Masa saya geser atap kanopi yang menempel dibangunanku sendiri, tanpa izin dulu, terus saya tersangka kasihan, kan aneh," ucapnya. "Kalau begini pelayanan polisi di Indonesia, mending saya pindah negara kasihan," keluhnya.

Baca Juga: Disuntik 16 Kali, Foto Tampang Joki Vaksin di Sulsel Ramai Dibahas, Ketua RW Bongkar Profesi Aslinya

Foto tampang tukang bakso di Makassar itu tersebar luas usai ditetapkan jadi tersangka. PolsekBiringkanaya menetapkan Kusdar atas kasus penrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.

Penetapan tersangka itu atas laporan yang dimasukkan warga berinisial HK alias Haji Kadir. Namun, anehnya kata dia, terjadi perubahan pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Pasal semula ia dipanggil polisi tertera 406KUHPidana tentang pengrusakan.

Namun, saat proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, pasal yang disangkakan terhadap dirinya berubah menjadi pasal 170 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Perubahan pasal itu, pun memaksa dua karyawan H Kusdar turut terlibat.Padahal, kata dia, saat menggeser kanopi yang menempel di atas rukonya, dirinya hanya sendiri melakukan.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya mememanggil Kurdas berdasar atas laporan yang ada. "Kami melakukan berdasarkan laporan Polisi yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Insha Allah kami melakukan dengan profesional," ujarnya.

Baca Juga: Foto Tampang Joseph Suryadi Penyebar Chat Hina Nabi Bikin Geram, Polisi Ungkap Motifnya

Polsek Biringkanaya yang mengusut kasus ini sudah pernah melakukan mediasi antara Kurdas dan Kadir, tapi Kurdas menolak damai. "Langkah pertama saya, saya pertemukan mereka berdua (Kurdas dan Kadir) untuk sepakat damai," ujar Rujiyanto Dwi Poernomo, Rabu (22/12/2021).

Kadir dan Kurdas diketahui mulai saling lapor pada 2020. Rujiyanto baru bertugas di Polsek Biringkanaya pada Agustus 2021, sehingga dia lebih dulu mengupayakan agar Kurdas dan Kadir berdamai. "Tapi Haji Kurdas ini nggak mau (damai). Dia bersikeras melanjutkan," ujar Rujiyanto.

Karena Kurdas menolak damai, polisi lalu memproses laporan Kurdas. Selanjutnya, Kadir yang menjadi terlapor dijadikan tersangka kasus pengancaman terhadap Kurdas. "Pak Haji Kurdas laporkan Haji Kadir dan saya proses dan (Kadir) saya tahan serta saya lanjutkan sampai Kejaksaan," tutur Kompol Rujiyanto.

Belakangan, Kadir melaporkan balik Kurdas ke polisi atas tuduhan perusakan kerangka baja ringan. Kurdas kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka. "Kemudian Pak Haji Kadir laporan lagi soal perusakan, apakah saya tidak boleh untuk melanjutkan berkas itu?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kurdas merasa keberatan dijadikan tersangka karena menggeser baja ringan milik Kadir yang membahayakan ruko miliknya. Namun polisi menegaskan Kurdas tak menggeser, melainkan melakukan aksi perusakan. "Sekali lagi kami sampaikan, penyelidikan kami di TKP itu murni tindakan perusakan dan bisa sama-sama dicek ke TKP," imbuh Rujiyanto.

Baca Juga: Foto Tampang Herry Wirawan Bonyok di Kurungan Bikin Kaget, Karutan Ungkap Fakta dalam Sel Tahanan

Foto tampang Kurdas yang ramai dibahas juga menarik perhatianAnggota Komisi III DPR Rano Al Fath. Anggota DPR dari PKB ini kaget begitu tahu akar masalahnya. "Wah, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini dan meminta penyidik tidak mudah menetapkan orang tersangka," kata Rano kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Politikus PKB ini meminta perkara itu diteliti lebih dalam. Apalagi Kurdas hanyalah pedagang bakso. "Harus diteliti dan diusut dengan saksama, apalagi dilihat dari perkara ini yang ditersangkakan hanyalah seorang pedagang yang sedang mencari nafkah," ujar Rano.

Dia yakin tidak ada niat kejahatan yang dilakukan Kurdas. Rano meminta polisi setempat mengedepankan restorative justice.

"Selain itu, tentu pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus seperti ini, karena tidak adanya mens rea atau niat jahat dari tukang bakso yang ingin memindahkan baja ringan tersebut," ucapnya.

"Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif, ya. Intinya penegak hukum harus punya penilaian yang sangat objektif terhadap suatu perkara," lanjut Rano.

Baca Juga: Foto Tampang Perekam Video Sisca Mellyana Diunggah. Ini Alasan Sang Selebgram Enggan Polisikan Pelaku

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya