Foto Tampang Ustaz Terdakwa Pencabulan 12 Santriwati Dihujat, Pelaku Manfaatkan Kelemahan Ini Demi Perdaya Korban

Kamis, 09 Desember 2021 | 18:23
Facebook

Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak, mengajar di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.

Fotokita.net - Foto tampang oknum ustaz bernama Herry Wirawan yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan 12 santriwati di Bandung terus dihujat oleh netizen di media sosial. Ternyata pelaku memanfaatkan kelemahan ini demi memperdaya korban aksi bejatnya.

Herry Wirawan yang berusia 36 tahun itu menjadi guru pesantren di Bandung yang saat ini ramai dibahas di jagat maya. Maklum, aksi bejatnya sudah membuat geram publik.

Perkara Herry yang didakwa mencabuli 12 santriwati saat ini sedang digelar di pengadilan. Sayangnya, proses persidangan dilakukan secara tertutup hingga awak media tak bisa mengakses langsung.

Herry tercatat sebagai pemilik dan pengurus Pondok Tahfizd Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Dia juga mengaku sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren di Bandung. Namun, belakangan jabatan terakhir ini sudah dibantah Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung KH Aceng Dudung.

Foto tampang ustaz Herry Wirawan yang menjadi terdakwa pencabulan 12 santriwati di pesantren Cibiru Bandung terus dihujat di media sosial. Banyak akun Facebook yang sengaja menyebarkan foto Herry lantaran geram dengan aksi bejatnya.

Baca Juga: Foto Ustaz yang Cabuli 12 Santriwati Disebarkan, Ketua Forum Ponpes Kota Bandung Ungkap Fakta Mengejutkan

Ada dua foto tampang ustaz terdakwa pencabulan 12 santriwati yang disebarkan netizen. Foto pertama menunjukkan Herry sedang menatap kamera. Dia duduk di sebuah kursi, sementara tanggannya ditaruh di atas meja. Herry mengenakan peci hitam dan kemeja batik.

Sementara itu, foto kedua Herry tampak berdiri menghadap kamera. Kedua tangannya memegang selembar surat yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung. Apabila dilihat baik-baik, surat itu menerangkan Herry sudah melakukan perekaman KTP elektronik di Bandung.

Dalam surat itu, Herry dinyatakan belum menikah. Lelaki yang memiliki pekerjaan sebagai guru pesantren ini lahir di Garut, 19 Mei 1985. Herry memiliki domisil di Kampung Biru, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Bandung.

Awak media yang mengkonfirmasi foto Herry itu kepadaAgus Mudjoko, selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu mendapatkan jawabn.Agus membenarkan bila foto tersebut merupakan Herry Wirawan. "Benar, yang digambar itu pelaku," ucap Agus via pesan singkat kepada awak media detik, Kamis (9/12/2021).

Herry didakwa atas pemerkosaan terhadap belasan santriwati. Total ada 12 santriwati yang jadi korban. Dari belasan tersebut, empat orang hamil dan melahirkan. Total ada 9 bayi lahir dan dua masih dalam kandungan.

Baca Juga: Foto Tampang Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Skripsi Diunggah, Jabatan Aslinya di Kampus Ternyata Bikin Terkejut

Facebook

Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak, mengajar di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.

Herry Wirawan saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan dalam rangka proses persidangan kasus itu. "Ditahan di Rutan Kebonwaru," kata Agus.

Pihak Herry Wirawan angkat bicara mengenai perkara ini. "Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," tuturnya.

Ira mengatakan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Foto Tampang Polwan Bripda Tazkia Nabila yang Dibogem Anggota TNI Diunggah, Pemicunya Ternyata Masalah Sepele Ini

Facebook

Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak, mengajar di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.

Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak, mengajar di Madani Boarding School, Cibiru. Pesantren itu ternyata tidak mengantongi izin dari Kemenag. Madani Boarding School disebut serupa dengan rumah tahfiz, bukan sekolah formal.

"Izin operasional untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani. Jadi secara personal, izin tidak ada, itu semacam rumah tahfiz ya," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junedi dihubungi via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Kesimpulannya tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan. "Berdasarkan hasil pemantauan teman-teman ke lapangan, dia melakukan lebih cenderung rumah tahfiz, pengajian kitab kuning dan lainnya," tambahnya.

Saat awak media mengunjungi Madani Boarding School, terdapat papan nama sekolah. Di situ, sekolah ini sudah mengantongi izin dari Kemenkumham RI. 'Akta Notaris: Kusnadi MH, SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-0001410.AH.01.04 Tahun 2016'

Namun, Kemenag Kota Bandung menyatakan tidak pernah memberikan bantuan untuk pesantren ini. "Menurut informasi di lapangan memang gratis, (dananya) mungkin dari bantuan. Kalau dari Kemenag, nggak ada," ujarnya.

Baca Juga: Foto Tampang Siskaeee Saat Ditangkap Beredar, Netizen Justru Sindir Kasus Dokter Mawardi yang Sudah 6 Tahun Hilang

Facebook

Foto ustaz pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati disebarkan. Netizen semakin geram saat mendapatkan fakta ini.

Lebih lanjut Tedi mengaku prihatin atas kejadian ini. "Saya merasa prihatin, ini oknum dari seluruh guru pesantren, ini oknum di luar sepengetahuan kita, karena untuk guru pesantren ada tingkatan ya untuk mengajar di sana. Mungkin secara normatif pengajaran bisa, secara lokal orang tidak ada yang tahu," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada pesantren di Kota Bandung agar selektif dalam mencari guru. "Saya mengimbau kepada para pesantren, terutama yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, untuk selektif memilih guru, bukan persoalan akademik saja, tapi attitude juga," ujarnya. "Jadi jangan sampai ada kejadian ini lagi ya," harapnya.

Tedi juga menambahkan Herry bukan Ketua Forum Pesantren Kota Bandung seperti yang tersebar di aplikasi pesan. "Bukan, ini harus diklarifikasi, bukan. Ketua itu KH Aceng," pungkasnya.

Menurut Mary Silvita, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membongkar kasus Herry Wirawan, korbannya banyak dari keluarga yang tidak mampu. Itu sebabnya, pelaku memanfaatkan kelemahan ini untuk memperdaya korban. Dari situ, pelaku mengeksploitasi dan memanfaatkan statusnya.

Mary Silvita adalah santriwati alumni UIN Medan. Dia juga mengambil S2 di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.

Baca Juga: Aniaya Pencuri, Foto Tampang Mbah MInto yang Jadi Terdakwa Bikin Miris, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurut tetangga Herry, di rumah tempat dia tinggal terdapat 40 orang termasuk keluarga dan korban ygangmerupakan santrinya.Beberapa warga yang tinggal persis di depan rumah atau pondok penampungan santriwati itu mengaku sering melihat santriwati terlihat ketakutan dan langsung masuk ke dalam rumah setiap kali Herry pulang.

Tampak spt ada pembatasan utk berbicara dan berkomunikasi bagi santriwati dgn para tetangga. Namun warga mengatakan, seorang anak berusia 9 th, berkulit hitam manis, asal Papua sering terlihat menangis dan mengadu kepadanya bahwa dia sering didorong dan dimarahi.

Warga juga menuturkan bahwa para tetangga selalu memberi bantuan, baik berupa uang, makanan dan barang ke isteri Herry. Karena mereka memang selalu membuat pengumuman menerima donasi untuk para anak yatim piatu yang mereka asuh.

Kejanggalan lain yang dilihat warga adalah, keberadaan anak-anak balita yang dia lihat berparas mirip dengan Herry, padahal usia para balita seperti sepantaran. Hal lainnya yang mengundang tanya adalah, kebiasaan para santriwati bekerja sehari-hari.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Mereka tampak lebih sering bekerja daripada belajar. Mulai dari mencuci, menjemur pakaian, bersih-bersih, sampai mengaduk semen untuk membangun pagar. Padahal mereka adalah anak perempuan dan masih kecil. Info terbaru pd saat Korban Haid pun di paksa berhubungan.

Para korban kini mengalami trauma berat. Pondok pesantren ini sekarang di tutup dan pasang police line. “HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP,” tulis Mary di akun Facebooknya.

Akan tetapi, lanjut Mary, setelah ditangkap pada tanggal 18 Mei 2021, perkembangan kasus tersebut mandek. “Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW,” tulisnya lagi.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan tahun (13-16 tahun).

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Kejar Polantas Pakai Parang Disebarkan, Netizen Cemas Nasib Pelaku Gegara Tahu Alasan di Baliknya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya