Foto Warga Amerika Bebas dari Lapas Kerobokan Beredar, Pembunuh Ibu Kandung Ini Ternyata Hobi Makan Nasi Padang, Tabiat Aslinya Dibongkar

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:16
Antara Foto

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

Fotokita.net - Foto warga Amerika Serikat Heather Lois Mack yang dinyatakan bebas dari hukuman penjara diLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali beredar. Pembunuh ibu kandung ini ternyata hobi makan nasi padang. Tabiat aslinya dibongkar.

Heather Lois Mack bersama pacarnya Tommy Shaefer dihukum atas kasus pembunuhan ibu kandungnya Sheila von Mack di Hotel St Regis Bali. Kasus ini terungkap sejak ditemukannya koper berisi mayat Sheila di taksi bernopol DK 221 IB pada 12 Agustus 2014 silam.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.

Heather Lois Mack,yang saat itu berusia 19 tahun dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut. Sementara Tommy Schaefer yang kala itu berusia 21 tahun dihukum 18 tahun penjara.

Heather Mack divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (21/4/2015). Ia sempat mengajukan banding, namun majelis hakim PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.Heather tetap dihukum 10 tahun bui.

Kini, foto warga Amerika yang dinyatakan bebas dari penjara di Bali itu beredar. Pembunuh ibu kandung ini ternyata punya hobi makan nasi padang selama menghuni buiLapas Kelas II-A Kerobokan. Tabiat aslinya dibongkarKepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung Lili.

Baca Juga: Foto Terkini Rachel Vennya Digeruduk Netizen, Ini Identitas Oknum Anggota TNI yang Bantu Kekasih Salim Nauderer Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung Lilimengatakan, Heather mendapatkan remisi sehingga hukumannya dipotong beberapa tahun, yang harusnya bebas di tahun 2025 menjadi 2021.

Kata Lili, Heather Lois Mack sudah berada di dalam lapas selama 7 tahun 2 bulan. Karena itu, dia sedikit syok saat keluar dari dalam lapas. Lili mengungkapkan, selama di dalam lapas Heather Lois Mack selalu rajin mengikuti pembinaan. Sebagai seorang Nasrani, ia juga rajin dalam melaksanakan ibadahnya di gereja.

Kalapas juga menyebut bahwa Heather Lois Mack sebagai ikon fashion show dan dance di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Karya warga binaan selalu ditampilkan oleh Heather Lois Mack ketika ada acara.

Lili menilai eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack adalah orang baik dan tidak pernah bermasalah serta menjadi ikon dalam setiap kegiatan di lapas.

“Heather adalah orang baik selama dalam lapas dan selama di dalam dia memberikan pembinaan sama napi lainnya, rajin ibadah sebagai nasrani di gerejanya. Dia juga ikon di setiap kegiatan dalam lapas,” kata Kalapas Perempuan Lili saat ditemui di LPP Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Baca Juga: Rela Gelontorkan Uang Buat Ritual Pindah Agama Hindu Sukmawati, Foto Tampang Senator Bali Jadi Sorotan, Dulu Bikin Gempar Gegara Ini

Antara Foto

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

Ia mengatakan selama berada dalam lapas Heather sering memimpin dan aktif kegiatan yang diikuti warga binaan lainnya. Selain itu juga, Heather mulai bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Bali.

Dikatakannya, selama proses pembinaan dalam lapas, Heather telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dan menunjukkan kecintaannya berada di Indonesia.

“Dia jadi ikon setiap kegiatan warga binaan. Dia ikut fashion show, dance dan banyak berubah, sudah bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Hobinya makan nasi padang dan dia cinta Indonesia,” kata Lili.

Menjelang waktu bebas, kata Lili, Heather rutin berkomunikasi melalui telepon video dengan anaknya. Setelah itu, memunculkan kerinduan dan rasa bahagia bagi Heather.

Ia mengatakan menurut aturan di PP No. 32 Tahun 99 menyatakan anak usia 2 tahun harus dikembalikan ke keluarga dan pihak lain yang dipercayakan ibunya.

Baca Juga: Foto Korban Kebakaran Lapas Tangerang Disorot Media Amerika, Anak Buah Jokowi Akui Pemerintah Lakukan Kesalahan Ini

Facebook

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

“Karena pandemi Heather tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya jadi hanya melalui video call. Selalu video call dan selalu bangga, kalau anaknya suka makan nasi kuning, dan suka main di sawah. Indonesia itu telah merubah dia menjadi lebih baik,” katanya.

Heather Lois Mack dinyatakan bebas murni pada (29/10/2021) dari LPP kelas IIA Kerobokan, Bali atas kasus pembunuhan.

Setelah dinyatakan bebas, Heather diserahkan ke Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai kemudian memindahkan Heather ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Di sana Heather ditahan sembari menunggu pendeportasian.

"Selanjutnya dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021). "Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian," imbuh Jamaruli.

Baca Juga: Foto Hidup Mewah di Amerika Bikin Heboh, Pelawak Senior Ini Tolak Bawa Anak Sulungnya ke Rumah Sakit Meski Sudah Digerogoti Virus Berbahaya

Tribun Bali

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

Menurut Jamaruli, Heather bersama anaknya akan dideportasi pada Selasa (2/11). Namun anaknya saat ini masih di bawah pengasuh atau tidak bersama ibunya di Rudenim Denpasar. "Anaknya juga akan ikut dipulangkan di mana saat ini sudah ada fotokopi paspornya dan tiket keberangkatan," kata Jamaruli.

Heather nantinya akan dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta. Dari Bali ke Jakarta, Heather dan anaknya diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Kemudian dari Jakarta ke Amerika, Heather bakal diterbangkan menggunakan maskapai Delta Airlines dengan transit di Kota Seoul, Korea Selatan. Jamaruli menegaskan pihaknya akan mengusulkan pencegahan seumur hidup kepada Heather untuk masuk ke Indonesia.

"Untuk paspor dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya," kata dia.

Baca Juga: Foto Pertama Maudy Ayunda di Stanford University, Girang Bisa Lihat Ini di Amerika

EPA via Facebook

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

Jamaruli menuturkan Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor W20.PK.01.01.02-1183.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Saat berada di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam, dan juga fashion show. Yang bersangkutan mendapatkan remisi 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan," jelas Jamaruli.

Heather pada saat itu divonis 10 tahun bui. Jika mengacu pada tahun bebas, maka dia akan menghirup udara segar pada 2025. Namun karena diberikan remisi, Heather bebas murni pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Foto Kece Jovan Zachary, Tentara Amerika Asal Surabaya yang Bangga Punya Logat Jawa Kental

Facebook

Eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack disebut sebagai orang baik dan tidak pernah bermasalah selama di dalam Lapas Kerobokan.

"Jadi nanti (Heather Lois Mack) bebas tanggal 29 Oktober 2021. Dia bebas murni dan ini memang menjadi perhatian (publik) karena dia membunuh orang tuanya," kata Kadivpas Kanwilhumkam Bali Suprapto kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Suprapto mengatakan, saat bebas dari jeruji besi Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, Heather Mack dijemput Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi.

Ia bakal dideportasi bersama anaknya Stella Schaefer yang dirawat ibu asuhnya di Pulau Dewata. Jadwal deportasi setelah tiket penerbangan dibeli pihak keluarganya. Ia akan dititipkan di Rudenim Imigrasi menunggu jadwal deportasi tersebut.

"Biasanya langsung dideportasi. Untuk proses pemulangannya kita akan berkoordinasi dengan kedutaannya terkait dokumen perjalanan kalau itu sudah selesai, kita akan pulangkan sesuai jadwal," kata dia.

Baca Juga: Tangan Tak Bisa Gerak Pulang dari Berobat dari Amerika, Nia Ramadhani Mendadak Bagikan Kabar Duka Hingga Banjir Air Mata: Doain Saya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya