Fotokita.net - Foto Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama, meminta maaf ke kaum Nasrani ramai dibahas netizen di media sosial. Pengacaranya geram diusir dari ruang sidang.
Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.
Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.
Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021), untuk mengikuti sidang praperadilan.
Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya Waloni pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.
Yahya Waloni meminta maaf kepada kaum Nasrani karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Penceramah Yahya Waloni menjadi penghuni bui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodanaan agama.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.
Dalam kesempatan itu, Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain.
Yahya menyampaikan perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah(perbuatan baik)," ucap Yahya.
Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Penceramah Yahya Waloni menjadi penghuni bui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodanaan agama.
Awalnya Yahya Waloni menyampaikan mencabut surat kuasanya kepada pengacaranya dan mencabut gugatan praperadilannya. Kemudian Yahya Waloni memberikan pernyataannya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa masalah saya ini bukan masalah berat, masalah saya ini adalah masalah etika, kesantunan dan moralitas. Saya kira terkait dengan apa yang sudah kita lalui tadi mengenai hukum pelaksanaan daripada sidang praperadilan itu tidak mungkin saya lakukan dan sudah disahkan," kata Yahya.
Kemudian Yahya mengaku, sebagai manusia yang dididik di suatu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, ia menyampaikan ingin meminta maaf dan siap menerima konsekuensi dakwah yang telah melampaui batasan etika. Ia mengaku menyesal telah menyampaikan pernyataannya dalam video yang telah viral itu.
"Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup di didik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya.
"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," imbuhnya.
Foto Yahya Waloni bersama penggemarnya, kini ditangkap Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Yahya mengaku masalah hukumnya tidak perlu ada mekanisme praperadilan. Ia juga mengaku tidak dipengaruhi atau ditekan siapa pun.
Yahya Waloni kemudian meminta maaf kepada kaum Nasrani. Ia berharap dapat menjadi pendakwah yang memberi teladan.
"Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ucap Yahya Waloni.
"Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua," kata Yahya.
Yahya Waloni juga mengaku akan menghadapi permasalahan hukumnya dengan kesabaran.
"Terima kasih atas petunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh keikhlasan, kesabaran atas pertolongan Allah SWT," ujarnya.
Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.
Foto Yahya Waloni minta maaf ke kaum Nasrani ramai dibahas netizen di media sosial. Pengacaranya geram diusir dari ruang sidang.
Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak ada tekanan.
Lalu, kuasa hukum Abdullah Alkatiri merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan bertanya kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian. Namun, hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.
"Saudara Muhammad Yahya Waloni tegaskan saja apakah Saudara ingin tetap melanjutkan praperadilan ini ataukah Saudara juga tetap menggunakan kuasa hukum Saudara yang sekarang hadir di sini?" tanya hakim tunggal praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tidak Yang Mulia. Saya keberatan, mencabut (mencabut surat kuasa dan praperadilan)," kata Yahya Waloni menjawab hakim.
Hakim pun kemudian meminta sang pengacara, Abdullah Alkatiri, keluar dari ruang sidang karena tidak mempunyai lagi legalisasi. Alkatiri pun mengaku keberatan. Dia mengaku akan membuat laporan.
"Baik silakan ini sudah sesuai, silakan Saudara penasihat hukum legalisasi Saudara sudah dicabut. Silakan keluar dari persidangan ini, silakan, silakan ini sudah dicabut, silakan untuk keluar di persidangan ini, silakan karena kuasa Saudara sudah dicabut," kata hakim.
"Kami keberatan dan kami ingin membuat laporan," kata Alkatiri.
"Silakan buat ya, silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum Saudara sudah dicabut," ujar hakim.
Selanjutnya, hakim meminta Yahya Waloni duduk di kursi pemohon. Yahya Waloni kemudian ditanyai lagi apakah akan tetap mencabut gugatan praperadilannya. Yahya Waloni lalu mengaku akan mencabut gugatannya.
"Ya saya cabut," ujar Yahya.
Lebih lanjut, hakim pun langsung menyampaikan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan praperadilan. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," kata hakim.
(*)