Foto Tampang Jenderal Napoleon Bonaparte yang Hajar Muhammad Kece di Bui, Mantan Petinggi Polri Sempat Ancam Buka Aib Polisi

Sabtu, 18 September 2021 | 16:56
Facebook

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte (kiri) dikabarkan menganiaya Muhammad Kece.

Fotokita.net - Foto tampang Jenderal Napoleon Bonaparte yang hajar YouTuber Muhammad Kece di dalam bui. Mantan petinggi Polri ini sempat ancam buka aib polisi di persidangan kasus yang membelitnya.

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte dikabarkan menganiaya Muhammad Kece.Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Muhammad Kece mendekam di bui sejak menjaditersangka kasus penistaan agama.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Sabtu (18/9/2021).

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)" ujarnya, dilansir Tribunnews.

Hingga saat ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Pasalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya. "Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ujar Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Foto Muhammad Kece Hilang dari Instagram, Sang YouTuber Resmi Jadi Penghuni Bui, Ustaz Yusuf Mansur Beri Pesan Ini

Andi enggan membeberkan motif Napoleon menganiaya Kece. Dia meminta waktu lebih mendalami kasus tersebut.

Dia menyebut sejumlah saksi telah diperiksa terkait penganiayaan itu. Seluruh saksi merupakan narapidana. "Ya, tiga saksi (diperiksa), semuanya napi," beber Andi.

Penganiayaan terjadi pada 26 Agustus 2021. Muhammad Kece langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Bareskrim Polri. Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: LP/0510/VIII/2021/Bareskrim. M Kece melaporkan ihwal penganiayaan dari tahanan di Bareskrim Polri. "Laporan sudah ditindaklanjuti. Kita telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Merasa Bisa Lolos dari Laporan Ulama Jatim, Youtuber Ini Bak Tantang MUI yang Desak Polisi Jebloskan ke Bui, Foto Dirinya Dikulik

Istimewa

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte (tengah) dikabarkan menganiaya Muhammad Kece.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," kata jenderal bintang satu itu.

Dikutip dari Wikipedia, Irjen Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965.

Dilansir Tribunnews, ia merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pamer Foto Sombong Karena Anak Jenderal, Kini Bupati Banjarnegara Tertunduk Lesu dengan Rompi KPK, Warga: Selamat Jalan Bupatiku

Facebook

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte (kiri) dikabarkan menganiaya Muhammad Kece.

Tiga tahun berselang, ia dilantik sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol. Lalu, pada 2016, ia memulai karier sebagai bagian Interpol.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Dilansir Kompas.com, Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha.

Namun, ia dicopot dari jabatannya tersebut oleh Idham Azis yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Mengutip KompasTV, pencopotan Napoleon tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Baca Juga: Terungkap, 2 Jenderal di Balik Sukses Operasi Nemangkawi Tumpas Lekagak Telenggen dan KKB Papua

Antara

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte (tengah) dikabarkan menganiaya Muhammad Kece.

Dalam telegram itu, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra. Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, Napoleon merasa dirinya dilecehkan akibat terseret kasus Djoko Tjandra.

Karena itu, ia mengaku lebih memilih mati. “Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Geram Jenderal Kopassus Gugur Ditembak Lekagak Telenggen, TNI AD Terjunkan Pasukan Setan untuk Tumpas KKB Papua, Ini Kehebatannya

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya. Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan. Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.

Saat menjalani persidangan,Napoleon Bonaparte mengungkapkan akan buka-bukaan terkait kasusnya di persidangan. Polri meminta semua pihak menunggu saja jalannya persidangan."Biarkan sidang berjalan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Irjen Napoleon, Jumat (16/10/2020).

Argo tidak mau menanggapi apa pun terkait pernyataan Irjen Napoleon yang hendak buka-bukaan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu di persidangan.

"Kita tunggu saja," ucap Argo.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka siap disidangkan.

Baca Juga: 7 Foto Kece Windy Cantika Aisah, Penampilannya Bikin Pangling di Luar Arena, Pernah Dapat Uang Puluhan Juta dari Ridwan Kamil

Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang. Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.

"Kita tunggu saja," ucap Argo.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka siap disidangkan.

Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang. Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon kepada wartawan.

Namun Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Foto Yoris Jadi Tempat Debat, Wajah Takut Suami Korban Pembunuhan di Subang Disorot, Pakar Ekspresi: Ada Sosok Lain

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya