Alhamdulillah, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat HP Kamera Kita

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:07
Kompas.com/Totok Wijayanto

Subsidi Gaji Rp 1 Juta cair, ini cara cek penerima BSU lewat HP kamera kita.

Fotokita.net - Subsidi gaji Rp 1 juta atauBantuan Subsidi Upah (BSU) cair untuk para pekerja. Ini cara cek penerima BSU lewat HP kamera yang kita punya.

Pada tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU secara total anggaran. Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan,Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui Kemenkeu, pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Ditjen Perbendaharaan menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Warga dengan Kondisi Ini Tidak Boleh Masuk Mal, Simak Aturan Lengkapnya

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Subsidi gaji Rp 1 juta atau BSU mulai cair untuk para pekerja. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Anggota DPR yang Gelar Hajatan di Tengah PPKM Level 4, Minta Maaf Usai Dibubarkan Anak Buah Gibran Rakabuming

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

- Scroll atau geser ke bagian bawah

- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membludaknya jumlah kunjungan, membuat situs ini sulit diakses.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021 Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan

- Sektor Usaha

Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Gigit Jari di Olimpiade Tokyo 2020, Foto Pelari Wanita Ini Viral, Kisahnya Bikin Netizen Meleleh

Tahapan ini meliputi validasi:

- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro

- Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan

melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Ini Foto 5 Bambu Dapur yang Bisa Usir Tikus di Rumah, Banyak Nyesal Sekarang

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya