Hore! Cuma Pakai KTP Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Di Mana Saja, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:29
Instagram

Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Fotokita.net - Vaksinasi Covid-19 untuk umum semakin dibuat mudah. Kini, cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Programvaksinasi Covid-19 untuk umum sudah dimulai di DKI Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.

Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak, sehingga stok yang ada harus cepat dihabiskan.

Baca Juga: Jangan Panik Saat Anak Positif Covid-19, Ternyata Virus Cepat Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Meski dibuka untuk umum, pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta dalam program vaksinasi.

Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sudah menerima 104.728.400 dosis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Baca Juga: 7 Potret Pilu Liza Putri Noviana, Nakes Wisma Atlet yang Dapat Penghormatan dari Pangdam Jaya

Jumlah tersebut adalah bagian dari 426,8 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah diamankan melalui berbagai pendekatan bilateral dan multilateral.

Kementerian Kesehatan memang telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 6 Potret Pilu Kematian Akibat Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Biarkan Virusnya Menular...

SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dilansir Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Heboh Obat Cacing untuk Covid-19, Ternyata Corona Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

Instagram

Musisi Addie MS saat mendapatkan vaksinasi Covid-19. Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

- TNI

- Polri

- Organisasi masyarakat

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes.

Baca Juga: Dijamin Nyesal Baru Tahu Sekarang, Bahaya Makan Gorengan Musnah Cuma dengan Cara Gampang Ini

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatanberencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Salah satu yang dilakukan yakni dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Nyesal Baru Tahu Sekarang, Uban di Kepala Musnah Cuma dengan Ramuan Daun Rambutan

Instagram

Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dibuka mulai Juli 2021. Vaksinasi tersebut terbuka untuk 33 provinsi di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.

Adapun syaratnya adalah berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan KTP. Namun mempertimbangkan ketersediaan vaksin di daerah.

Baca Juga: Malas Bersihkan 9 Perabotan Dapur Ini Setiap Selesai Masak, Nyawa Penghuni Rumah Jadi Taruhannya

"Semua provinsi, tapi tentunya disesuaikan dengan vaksin yang tersedia ya," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Adapun cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, kata dia, masyarakat bisa langsung datang ke fasyankes.

"Bisa walk in di fasyankes atau loket.com atau nanti di-flyer-flyer," tuturnya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Sadar, 7 Kesalahan Ini Bikin Mesin Cuci Cepat Rusak

Setpres/Lukas⁣

Presiden Joko Widodo disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh Prof. dr. Abdul Muthalib, Wakil Ketua Dokter Kepresidenan di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1/2021).⁣ Penyuntikan tersebut merupakan lanjutan vaksinasi COVID-19 dosis pertama pada 13 Januari 2021.⁣ ⁣

Salah satu link untuk mendaftarvaksinasi Covid-19 untuk umum yakni https://vaksin.loket.com.

Selain itu juga bisa mendaftar lewat website dinas kesehatan setempat. Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Baru Tahu Kalau Pasta Gigi Jadi Cara Ampuh Bersihkan 7 Barang Rumah Ini

Bagi yang sudah mendaftar lewat online, bisa langsung datang ke tempat vaksinasinya sesuai jadwal.

Untuk pendaftaran, Nadia mengatakan baru bisa dimulai pada Juli. "Iya bisa, tapi juli belum sekarang," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Sekarang, Jangan Simpan 5 Barang Ini di Kolong Tempat Tidur, Nyawa Seisi Rumah Jadi Taruhannya

Lokasi yang menerima vaksinasi Covid-19

Berikut ini beberapa lokasi yang menerima vaksinasi untuk umum:

- Puskesmas

- Sentra vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Pasti Nyesal Baru Tahu Sekarang, Mengusir Tikus dari Rumah yang Paling Mudah Cuma Pakai Kantong Teh Bekas, Ini Triknya

- Acara vaksinasi massal

- Rumah sakit, tak hanya RS yang mengadakan vaksinasi gotong-royong, tapi juga bisa di RS swasta.

Baca Juga: Coba dari Sekarang, Memutihkan Gigi Kuning Cukup Pakai Kulit Buah Ini, Prosesnya Cuma 2 Menit

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya