Simak Aturan Pengetatan Perjalanan yang Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Senin, 17 Mei 2021 | 09:06
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.

Fotokita.net - Perayaan Lebaran 1442 H/2021 M sudah berakhir. Kebijakan larangan mudik Lebaran berakhir pada Senin (17/5/2021). Namun meski larangan mudik berakhir, aturan soalpengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran, ternyata jumlah masyarakat yang nekat pulang ke kampung halaman cukup besar.

Ketua Komite PenangananCovid-19dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)Airlangga Hartartomengatakan, jumlah warga yang nekat melakukan mudik Lebaran mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Berikut Syarat Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi dan Umum, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Adapun, sebelumnya Kementerian Perhubungan memperkirakan, penduduk yang nekat mudik mencapai 7 persen atau 17 juta orang.

"Namun dengan Operasi Ketupat danpenyekatan-penyekatan yang dilakukan, data dari Kemenhub mengatakan sekitar 1,5 juta yang memaksa mudik," kata Airlangga dalam diskusi yang disiarkan di YouTube resmi BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran, kata Airlangga, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Pemerintah juga melakukanmonitoringdan menyediakan tempat isolasi jika saat diperiksa ada masyarakat yang positif Covid-19.

Airlangga mengklaim bahwa saat ini kasus Covid-19 Indonesia mengalami perbaikan yakni terakhir berada pada angka 2.633 kasus.

Namun, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/5/2021) spesimen yang diperiksa pemerintah hanya 18.540 spesimen dari 15.945 orang.

"Kasus aktif 5,4 persen kesembuhan 91,8 (persen) dan meninggal 2,8 (persen)," kata dia.

Baca Juga: Profil Satgas Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus yang Tembak Mati Lesmin Walker Komandan KKB Papua

Namun, angka itu terbilang kecil. PadaMinggu (16/5/2021) diperkirakan sebagai puncak arus balik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi, 3,6 juta orang akan kembali dari kampung halaman pada hari ini.

"Dari catatan kami, ada 22 persen yang akan balik pada hari Minggu H+2, itu kalau dikuantifikasi kira-kira 3,6 juta (orang). Itu jumlah yang banyak," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, baru-baru ini.

Untuk mencegah lonjakan virus corona akibat arus balik, pemerintah pun menyiapkan sejumlah skenario, mulai dari pembentukan pos rapid test antigen, hingga menyiapkan tempat karantina.

Baca Juga: Foto Adam Rosyadi, Model Tampan yang Nekat Dekati Agnez Mo Meski Beda Agama

ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) dini hari.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19Doni Monardomengatakan, pihaknya menyiapkan 200.000 alatrapid testantigen untuk mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2021 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Doni mengatakan, stok alatrapid testantigen masih tersedia di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung.

"Stok di BPKP 50.000, milik Dinkes 12.000 sudah terdistribusi dan sudah dalam pelayaran dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni sebanyak 200.000rapid test," kata Doni dalam konferensi pers virtual BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga: Sosok Fotografer Asal Madura yang Sukses Kerja di Masjidil Haram, Ternyata Segini Gajinya

Pada Senin (17/5/2021) laranganmudik berakhir, aturan soalpengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H. Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Pengetatan perjalan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat udara, dan laut.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Kopi Dangdut dan Liriknya - Foto Fahmi Shahab yang Akui Plagiat Atas Karyanya Ini

Tribun Jabar

Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara.

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19. Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.

Baca Juga: Niat Busuk Perang Senjata Biologi Terbongkar, China Curi Data Laut Indonesia dengan Cara Ini

Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Foto Pilu Anak-anak Palestina yang Trauma Akibat Serangan Keji Israel

Istimewa

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.

Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian

Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR,rapid test antigen atau GeNose C19.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Umat Yahudi di Indonesia: Orang Tak Bisa Bedakan Yahudi dan Israel

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya