Fotokita.net - Cicipi masakan hidangan buka puasa Ramadhan 1442 H bisa batalkan puasa? simak penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa (13/4/2021). Keputusan ini diambil setelah Kemenag menggelar sidang isbat.
Sidang Isbat dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pula oleh pimpinan MUI beserta Komisi VIII.
Sidang tersebut melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, pihak-pihak terkait.
Terkait ibadah puasa di bulan suci, muncul pertanyaan apakah mencicipi masakan untuk berbuka Ramadhan 1442 H tahun 2021 membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, Ustaz Abdul Somad memberikan pandangannya.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pandangan Islam Soal Cicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan dijelaskan Ustadz Abdul Somad, pas untuk Ramadhan 1442 H .
Hukum mencicipi makanan saat puasa ramadhan atau Ramadhan 1442 H sebaiknya diketahui bagi ibu-ibu atau juru masak, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Apakah puasa batal apabila orang yang memasak itu mencicipi masakannya. Ini Kata Ustadz Abdul Somad.
Saat bulan puasa termasuk, Ramadhan 1442 H sudah menjadi kebiasaan ibu-ibu memasak untuk keperluan berbuka puasa.
Seperti hal nya ibu-ibu atau juga seorang chef yang bekerja.
Hal ini dilakukan demi memastikan masakannya tidak kurang rasa.
Dikutip dari penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui youtube Fodamara TV.
Mencicipi masakan ini diperbolehkan.
Hanya saja mencicipi ini hanya sebatas menaruh makanan di lidah tidak melewati kerongkongan.
Meski begitu UAS dalam kesehariannya tidak menyarankan istri dan juga ibunya untuk melakukan hal ini.
Lebih baik menambahkan bumbu masakan setelah berbuka puasa jika memang masakan tersebut kurang sesuatu.
Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah menjelaskan mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan.
Dikutip dari Tribun Wow namun perlu diingat mencicipi makanan di saat berpuasa harus memiliki tujuan, diantaranya untuk mencicipi makanan.
Karena jika dilakukan tanpa tujuan, bisa menjadi makruh bahkan berakibat fatal jika tertelan.
Caranya seperti mencicipi pada umumnya, namun saat berpuasa mencicipi makanan tidak boleh ditelan dan melewati tenggorokan seperti dikutip dari tribunbatam.id dengan judul Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Setelah merasakan dengan indra perasa yakni lidah, maka ludahkan keluar masakan yang kita cicipi.
Dan perlu diingat, seusai mencicipi makanan harus segera dikeluarkan kembali dan tidak ditahan berlama-lama.
Orang yang melakukan juga diutamakan yang ahli urusan rasa sehingga tidak harus mengulang-ulang saat melakukannya.
Selengkapnya bisa tonton di sini :
Bolehkah Keramas Siang Hari di Bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021?
Menjaga kebersihan tubuh merupakan suatu keharusan bagi seluruh umat Muslim.
Meski begitu, saat di bulan Ramadhan, kita harus memperhatikan bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari.
Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan terkait aturan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.
Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Benarkah pendapat tersebut?
Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas di siang hari.
Hukum Keramas saat Puasa
Ilustrasi keramas
Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.
Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.
Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Baca Juga: Cair Di Akhir Bulan Ini, Catat Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS yang Kini Nominalnya Tak Lagi Dipotong
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah seperti dikutip dari Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Ramadhan? Ini Cara yang Benar agar tak Membatalkan Puasa.
Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.
Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Tata Cara Keramas Saat Puasa
- Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
- Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.
- Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.
- Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
(*)